TEMPO.CO, Bengkulu - Juru bicara Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, mengatakan bahwa kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, bakal kedaluwarsa bila hari ini tak disidangkan. “Jadwal sidang Novel diagendakan besok (hari ini), namun apabila surat dakwaannya belum juga dikembalikan, tidak akan ada persidangan dan kasus ini akan kedaluwarsa atau verjaring," kata Immanuel, Senin 15 Februari 2016.
Immanuel mengatakan pada 18 Februari 2016, kasus Novel Baswedan genap 12 tahun. Maka sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 78 ayat 3 KUHP, kasus tersebut kedaluwarsa.
Dalam pasal tersebut dinyatakan, jika telah melewati waktu dua belas tahun bagi kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, hak menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana menjadi gugur karena kedaluwarsa setelah melampaui tenggat waktu. “Jadi bila tidak ada persidangan besok atau lusa, kasus ini akan kedaluwarsa,” ujarnya.
Berkas perkara Novel Baswedan telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat, 29 Januari 2016. Pengadilan lantas menetapkan susunan majelis hakim untuk mengadili perkara tersebut.
Namun, pada Selasa, 2 Februari 2016, jaksa penuntut umum mengajukan permintaan menarik kembali berkas perkara Novel dengan tujuan perbaikan dan penyempurnaan.
Kasus yang menjerat Novel Baswedan mulai bergulir pada Februari 2004 dan akan memasuki 12 tahun tepat pada 18 Februari 2016 mendatang. Novel dirundung kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Novel, yang ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka penembakan pencuri sarang burung walet.
Pada 2012, kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel, yang memimpin penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Polisi kembali membuka kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.
PHESI ESTER JULIKAWATI