LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban Tragedi Kanjuruhan
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 8 Oktober 2022 10:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima total 10 permohonan perlindungan dalam tragedi Kanjuruhan Malang per 7 Oktober kemarin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan semua pemohon perlindungan adalah suporter yang menjadi korban atau sebagai saksi tragedi Kanjuruhan. Korban atau saksi yang dilindungi LPSK saat ini antara lain pengunggah video detik-detik tragedi dan satu lagi yang mendapat perlindungan darurat karena situasi medisnya.
“Yang mengajukan permohonan kepada LPSK totalnya sekarang sudah ada 10 permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi dan korban,” kata Edwin kepada wartawan saat mengunjungi Malang, Jumat 7 Oktober 2022.
Demi alasan keamanan dan keselamatan pemohon, Edwin tidak menyebutkan nama pemohon. Namun secara umum pemohon ke LPSK adalah korban dan beberapa memang tidak dirawat di rumah sakit meski terkena dampak gas air mata.
“Tapi memang beberapa korban yang spesifik karena memang kemudian dilarikan ke rumah sakit dan dirawat,” katanya.
Edwin mengatakan LPSK sudah berada di Malang sejak Ahad dan berkomunikasi dengan sejumlah suporter dan pihak rumah sakit, serta meninjau lapangan.
Proses pemeriksaan Kelpin tak sesuai prosedur
Jumat kemarin, LPSK mendampingi pengunggah video tragedi Kanjuruhan Malang bernama Kelpin ke Polres Malang pada Jumat, 7 Oktober 2022. Edwin mendampingi Kelpin untuk mengambil kembali ponselnya yang disita penyidik setelah ia dijemput paksa usai mengunggah video detik-detik tragedi Kanjuruhan.
"Kelpin ini pengunggah video di akun sosial media yang sebelumnya pernah diisukan diculik polisi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Edwin mengatakan Kelpin dibawa oleh intel polisi ke Polres Malang dan diminta membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait video yang viral. Selama diperiksa, Kelpin dimintai keterangan dalam proses BAP untuk perkara Pasal 359 dan 360 KUHP.
Edwin menyayangkan proses hukum pemeriksaan Kelpin yang tidak sesuai prosedur. Menurutnya, pemeriksaan Kelpin seharusnya memperhatikan hukum acara dan hak asasi manusia, termasuk dengan diberikan surat panggilan.
“Bahwa Kelpin ini punya hak yang sama untuk diperlakukan di depan hukum. Kalau dimintai keterangan ya sebaiknya ada surat panggilan,” ujarnya.
Selanjutnya: Kelpin unggah video detik-detik tragedi Kanjuruhan..
<!--more-->
Edwin mengatakan Kelpin tidak ditahan dan dipulangkan pada hari yang sama ia dijemput pada 3 Oktober lalu. “Ia diperiksa sekitar 2 jam dari pukul 16.00-18.00 WIB pada Senin, 3 Oktober,” ujar Edwin.
Sebelumnya, Kelpin mengunggah video detik-detik tragedi Stadion Kanjuruhan Malang melalui akun tiktoknya @kelpinbotem. Video itu memperlihatkan ketika penonton berdesakan di pintu keluar stadion.
Namun, saat ini akun tersebut sudah tidak aktif. Sebelumnya ia diisukan ditangkap polisi seperti disampaikan pemilik akun instagram @rhmdsyhrlr (Syahrul) dalam story instagram, Senin malam, 3 Oktober 2022.
“Tau video yg tak share kemaren kan? Video tiktok kelpinbotem yg nunjukin kalo pintu dikunci dari luar saat gas air mata mengepul di tribun. Kelpin diundang mata najwa ke jakarta untuk memberikan kesaksian dan harusnya berangkat siang ini. Tapi naas waktu di stasiun dia DICULIK intel dari oknum aparat dan akhirnya GAGAL berangkat. Banyak saksi nya di stasiun. Mohon doa nya semua agar kelpin selamat,” tulis akun instagram @rhmdsyhrlr.
Pemilik akun instagram @ferdiansyyah_27 menyampaikan jika Kelpin diculik. “Sam koncoku sng upload video ndk gerbong ditutup kok di ringkus polisi? Saiki arek e di tahan ndk polres malang! Opo iki kasus e di walek kabeh iki? Tolong bantu sam kuu (Mas, temanku yang upload video di gerbong ditutup kok dirungkus polisi? Sekarang anaknya ditahan di Polres Malang! Apa ini kasusnya dibalik semua? Tolong bantu mas kuu),” tulisnya.
Penelusuran Tempo, Kelpin tercatat sebagai pegawai kebersihan di Stasiun Kota Baru Malang. Juru bicara Daerah Operasional 8 Surabaya PT KAI, Luqman Arif membenarkan Kelpin ditangkap polisi. “Barusan dapat kabar, memang kemarin dimintai keterangan di polres dan sori kemarin sekitar pukul 18.00 disuruh balik,” ujar Luqman.
EKA YUDHA SAPUTRA | EKO WIDIANTO
Baca: Total Korban Luka Tragedi Kanjuruhan 547 Orang, 23 Luka Berat