Kapolri: 31 Personel Diduga Langgar Etik di Tragedi Kanjuruhan
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 7 Oktober 2022 11:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 31 personel Polri yang diduga melanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang pada 1-2 Oktober lalu.
Temuan pelanggaran etik ini diperoleh setelah pemeriksaan internal menemukan bukti cukup untuk memproses etik 31 personel tersebut.
“Terkait dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan dilaksanakan proses pertanggungjawaban etik,” kata Kapolri Listyo saat konferensi pers, 6 Oktober 2022.
Adapun rincian 31 personel yang diduga melanggar etik, antara lain empat pejabat utama Polres Malang, yakni Ajun Komisaris Besar Polisi FH, Komisaris Polisi WS, Ajun Komisaris Polisi BS, dan Inspektur Polisi Satu WS.
Kemudian, perwira pengawas dan pengendali saat insiden, yakni AKBP AW dan AKP D. Lalu atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP BS, dan Aiptu BP. 11 personel yang menembak gas air mata juga turut diduga melanggar etik.
Kapolri mengatakan 11 personel Polri menembak gas air mata ke tribun selatan dengan tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan tiga tembakan ke lapangan.
“Inilah yang membuat para penonton terutama di tribun panik kemudian berusaha meninggalkan arena,” ujarnya.
Penonton kemudian berupaya keluar di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14. Namun 14 pintu yang seharusnya dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir belum terbuka sempurna. Saat itu pintu belum sepenuhnya dibuka atau hanya terbuka 1,5 meter dan steward yang seharusnya menjaga pintu tidak di tempat.
Kapolri menetapkan enam tersangka setelah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban. Penetapan tersangka diumumkan setelah gelar perkara Kamis pagi, 6 Oktober 2022.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Enam tersangka yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
“Kemungkinan akan ada penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku pelanggar pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” ujar Kapolri.
Baca juga: 11 Personel Polri Tembakkan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan