KPK Limpahkan Kasus Korupsi Heli AW-101 ke Pengadilan
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 6 Oktober 2022 20:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi melimpahkan perkara korupsi Heli AW-101 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berkas yang dilimpahkan atas nama terdakwa Irfan Kurnia Saleh.
"Hari ini, Jaksa Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 6 Oktober 2022.
Ali mengatakan dengan pelimpahan ini, status penahanan terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor sepenuhnya.
Dia mengatakan agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan. Tim jaksa, kata dia, masih menunggu terbitnya penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama tersebut.
KPK menetapkan Irfan, selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dan telah menahannya pada 24 Mei 2022. Irfan diduga melobi pihak TNI AU agar ditunjuk menjadi kontraktor pengadaan helikopter AW 101 atau VVIP.
Baca juga: Soal Proses Pemanggilan Eks KSAU Agus Supriatna, Ini Penjelasan KPK
Perusahaan Irfan diduga kemudian ditunjuk lewat mekanisme lelang yang telah diakali. Nilai kontrak dalam pengadaan helikopter ini adalah Rp 738 miliar. Irfan diduga mendapatkan bayaran 100 persen, walaupun belum menyelesaikan beberapa item pekerjaan. Selain itu, beberapa item pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi seperti tidak dipasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda. Akibat korupsi ini, negara rugi Rp 224 miliar.
Irfan menjadi tersangka tunggal di kasus ini. Hal itu disebabkan karena pihak TNI menghentikan proses penyidikan beberapa tersangka dari kalangan militer. Penghentian dilakukan dengan dalih kekurangan bukti.
KPK sempat memanggil mantan Kepala Staf TNI AU Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna dan Marsekal Muda Purnawirawan Supriyanto Basuki. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan hingga kasus ini naik ke penuntutan.
Baca juga: KPK Selesaikan Penyidikan Kasus Helikopter AW-101 dengan Tersangka Irfan Kurnia