KPK Limpahkan Kasus Korupsi Heli AW-101 ke Pengadilan

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 6 Oktober 2022 20:26 WIB

Tersangka mantan Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT. Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kanan), tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 1 September 2022. Irfan Kurnia menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101 VIP / VVIP di TNI Angkatan Udara (TNI AU) Tahun 2016-2017, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi melimpahkan perkara korupsi Heli AW-101 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berkas yang dilimpahkan atas nama terdakwa Irfan Kurnia Saleh.

"Hari ini, Jaksa Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 6 Oktober 2022.

Ali mengatakan dengan pelimpahan ini, status penahanan terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor sepenuhnya.

Dia mengatakan agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan. Tim jaksa, kata dia, masih menunggu terbitnya penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama tersebut.

KPK menetapkan Irfan, selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dan telah menahannya pada 24 Mei 2022. Irfan diduga melobi pihak TNI AU agar ditunjuk menjadi kontraktor pengadaan helikopter AW 101 atau VVIP.

Advertising
Advertising

Baca juga: Soal Proses Pemanggilan Eks KSAU Agus Supriatna, Ini Penjelasan KPK

Perusahaan Irfan diduga kemudian ditunjuk lewat mekanisme lelang yang telah diakali. Nilai kontrak dalam pengadaan helikopter ini adalah Rp 738 miliar. Irfan diduga mendapatkan bayaran 100 persen, walaupun belum menyelesaikan beberapa item pekerjaan. Selain itu, beberapa item pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi seperti tidak dipasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda. Akibat korupsi ini, negara rugi Rp 224 miliar.

Irfan menjadi tersangka tunggal di kasus ini. Hal itu disebabkan karena pihak TNI menghentikan proses penyidikan beberapa tersangka dari kalangan militer. Penghentian dilakukan dengan dalih kekurangan bukti.

KPK sempat memanggil mantan Kepala Staf TNI AU Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna dan Marsekal Muda Purnawirawan Supriyanto Basuki. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan hingga kasus ini naik ke penuntutan.

Baca juga: KPK Selesaikan Penyidikan Kasus Helikopter AW-101 dengan Tersangka Irfan Kurnia

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya