Tragedi Kanjuruhan, YLBHI Sebut Ada Pelanggaran Penanganan Massa Oleh Polisi

Minggu, 2 Oktober 2022 12:05 WIB

Sejumlah penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak nafas terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan saat kericuhan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. ANTARA/Ari Bowo Sucipto

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh aparat kepolisian dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Mereka menilai tragedi tersebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menyatakan berdasarkan penelusuran, mereka menemukan adanya tindakan represif aparat terhadap penanganan suporter klub sepakbola Arema FC. Pada penanganan terhadap suporter tersebut, aparat dinilai tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM Polri.

"Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 2 Oktober 2022.

Penggunaan gas air mata langgar aturan FIFA

Padahal penggunaan gas air mata tersebut dilarang oleh FIFA. Isnur mengungkapkan FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

Isnur pun menduga bahwa adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) dalam peristiwa itu. Hal itu yang diduga menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.

Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.

"Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini," ujarnya.

Selanjutnya, PT Liga Indonesia Baru abaikan permintaan panitia pertandingan

<!--more-->

Isnur juga mengecam PT Liga Indonesia Baru yang tak mengindahkan permintaan panitia pelaksana agar pertandingan dipindahkan dari malam ke sore hari. Menurut dia, panitia pertandingan sebenarnya sudah mengkhawatirkan adanya kerusuhan itu.

"Sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko. Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari," kata Isnur.

YLBHI mendesak agar tragedi Kanjuruhan diselidiki tim independen

YLBHI pun mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi yang membuat ratusan jiwa meninggal dan luka-luka ini. Penyelidikan, menurut Isnur, sebaiknnyaa dilakukan oleh tim penyelidik independen.

"Mendesak Negara, Pemerintah Pusat, dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang," kata Isnur.

Saat ini, disampaikan Isnur bahwa YLBHI juga mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kapolri, Propam Polri, dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polri yang bertugas pada saat peristiwa tersebut.

"Mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian," ujarnya.

YLBHI menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan. Penanganan aparat dalam mengendalikan suporter sepakbola itu pun berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari ratusan Korban Jiwa dan korban luka tersebut.

Pelanggaran yang ditemukan aparat menurut YLBHI adalah :
1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menduga ada kesalahan panitia pelaksana pertandingan dalam kasus ini. Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Kompolnas menyatakan bahwa aparat kepolisian sudah mengusulkan agar jumlah penonton dibatasi menjadi 38 ribu orang saja dari kapasitas maksimal Stadion Kanjuruhan sebesar 42 ribu orang.

Selain itu, polisi juga disebut telah meminta agar pertandingan dimajukan ke sore hari. Akan tetapi Mahfud menuding usul dari polisi itu tak dijalankan oleh panitia pertandingan.

Akibat tragedi Kanjuruhan itu, sebanyak 129 orang meninggal dan 180 lainnya harus menjalani perawatan. Presiden Jokowi pun memerintahkan agar kompetisi BRI Liga 1 dihentikan sementara sampai adanya evaluasi atas keamanan pertandingan.

Baca: Tragedi Kanjuruhan: Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Tuntas, Jumlah Korban Bertambah Jadi 129 Orang

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

20 jam lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

1 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

2 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

3 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

3 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

3 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya