Apa Arti Impunitas atau Kebal Hukum?

Sabtu, 1 Oktober 2022 18:38 WIB

Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR telah menyetujui Johanis Tanak menggantikan Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK. Johanis mengusulkan restorative justice untuk tindak pidana korupsi yang rentan makin melanggengkan impunitas terhadap koruptor.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola mengkritik pandangan Johanis soal restorative justice untuk tindak pidana korupsi. Menurut Alvin, ide Johanis bertentangan dengan kedudukan perkara korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Pandangan itu juga bertentangan dengan paradigma United Nations Convention against Corruption atau UNCAC. Alvin khawatir pendekatan itu diterapkan Johanis saat menjabat pimpinan KPK.

“Upaya menggeser penanganan kasus korupsi menjadi ultimum remedium melalui restorative justice harus didahului dengan adanya UU Perampasan Aset," kata Alvin, Rabu, 28 September 2022.

Apa itu impunitas?

Advertising
Advertising

Mengutip dari laman Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, impunitas merupakan fakta yang memberikan pembebasan atau pengecualian dari tuntutan, hukuman, kerugian kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Biasanya, kondisi ini terjadi akibat penolakan atau kegagalan pemerintah untuk mengambil atau melaksanakan tindakan hukum kepada pelaku. Tak hanya berkonotasi negatif, impunitas juga bisa berupa pemberian pengampunan kepada pejabat pemerintah.

Merujuk publikasi Problematika Pemberian Hak Diskresi dan Impunitas Kepada Pemerintah Terkait Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19, impunitas adalah kekebalan hukum bagi pejabat pemerintah dalam menjalankan kewenangannya yang tidak bisa untuk dituntut secara administrasi, pidana, maupun perdata.

Berdasarkan istilah, impunitas atau impunity bersumber dari kata impune yang berasal dari Bahasa Latin, bermakna tanpa hukuman atau kebal. Istilah ini muncul akibat kegagalan negara untuk memenuhi kewajibannya dalam melakukan investigasi atas pelanggaran HAM. Langkah dan tindakan terhadap para pelaku, terkhusus dalam bidang hukum memastikan, para tersangka tindakan kejahatan harus dituntut, diadili, dihukum dengan adil.

Mengutip artikel berjudul Menyingkap Budaya Impunitas pada Pelanggaran HAM Berat di Indonesia dalam Diskusi HRLS, saat ini tindakan pemerintah sangat bertentangan dengan semangat untuk mengakhiri impunitas. Para pelaku kejahatan HAM berat justru dilibatkan dalam pengambilan kebijakan atau menjabat di pemerintahan.

Merujuk publikasi Problematika Pemberian Hak Diskresi dan Impunitas Kepada Pemerintah Terkait Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19, impunitas bukan hal yang baru dalam sistem hukum di Indonesia.

Impunitas terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, Pasal 50 KUHP yang berbunyi, “Bahwa orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dapat dipidana.” Pasal 51 Ayat 1 KUHP berbunyi, “Bahwa barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, maka orang itu tidak dapat dipidana.”

Di dalam peraturan perundang-undangan, impunitas tidak secara bebas melegalkan seseorang untuk terlepas dari jeratan hukum. Tapi pemberian hak ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pejabat dalam menjalankan kewenangannya.

Baca: Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK, Impunitas Terhadap Koruptor Dikhawatirkan Semakin Menjadi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

3 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

3 hari lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

3 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

4 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

4 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

4 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

4 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

4 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

7 hari lalu

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.

Baca Selengkapnya