Harun Masiku Buron KPK Lebih 2 Tahun, Firli Bahuri Tak Tahu Kapan Tertangkap

Sabtu, 1 Oktober 2022 08:45 WIB

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal memperingati 900 hari hilangnya Harun Masiku, di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Mereka menuntut penuntasan penanganan perkara yang melibatkan politikus PDIP, Harun Masiku. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Harun Masiku, secara resmi telah menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK selama 2 tahun 8 bulan sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada 8 Januari 2020.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang ini adalah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawasan Pemilu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harus Masiku.

Bahkan, terkini, Harun Masiku tidak hanya menjadi buron di Indonesia, tetapi juga buronan internasional. Hal ini diumumkan oleh KPK usai mendapat Interpol mengeluarkan red notice dan memasukkan Harun sebagai daftar buronan internasional sejak 30 Juli 2021.

Harun Masiku Jadi Buron KPK

Harun tercatat sebagai buronan KPK tertanggal 29 Januari 2020 sebab kasus penyuapan. Dalam kasus ini, Harun Masiku diduga sebagai pemberi suap dan Wahyu Setiawan berperan sebagai penerima suap.

Advertising
Advertising

Semuanya bermula ketika Calon Legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, diberitakan meninggal dunia. Padahal, dalam gelaran pemilihan tersebut, Nazarudin memperoleh suara terbanyak.

Alhasil, PDIP berencana untuk mengalihkan seluruh perolehan suara Nazarudin kepada Riezky Aprilia sesama Caleg dari PDIP yang memperoleh suara terbanyak kedua di Dapil Sumatera Selatan II.

Akan tetapi, hasil Rapat Pleno PDIP memutuskan bahwa Harun Masiku yang akan dipilih untuk menggantikan Nazarudin, Bahkan, guna mewujudkan keputusan ini, PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati Komisi Pemilihan Umum atau KPU agar melantik Harus Masiku.

Kendati demikian, KPU menyebut bahwa pihaknya bersikeras untuk melantik Riezky sesuai hasil pemungutan suara. Berkat tekad KPU yang kuat inilah, Harun Masiku diduga memberikan suap kepada salah satu Komisioner KPU waktu itu, Wahyu Setiawan, guna memuluskan perubahan keputusan.

Harun Masiku Masih Buron

Hingga berita ini dituliskan, Harus Masiku masih berstatus buron baik di tingkat nasional maupun internasional.

Berdasarkan catatan Tempo, Tim Penyidik KPK mengaku melihat Harun Masiku terakhir kali saat mengunjungi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian alias PTIK. Namun, KPK menyebut bahwa pihaknya gagal menangkap Harun sebab dihalangi oleh sejumlah anggota polisi.

Pada bulan Juli 2021 lalu, Harun Masiku juga sempat dipercaya sedang berlabuh di Singapura. Akan tetapi, sampai saat ini, otoritas terkait, yaitu Kementerian Hukum dan HAM serta KPK meyakini bahwa Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, merujuk hasil investigasi Tempo, Harun Masiku sudah berlokasi di Indonesia. Alhasil, Kementerian Hukum dan HAM mengaku bahwa Harun telah pulang ke Indonesia, tetapi terdapat kesalahan di bagian imigrasi sehingga kedatangannya tidak terdeteksi.

Perseteruan ICW dengan KPK Soal Harun Masiku

Indonesia Corruption Watch alias ICW menanggapi bahwa Harun Masiku akan terus menjadi buron selama Firli Bahuri selaku Ketua KPK saat ini belum lengser.

“Kami meyakini hingga akhir masa jabatan Firli cs sebagai komisioner KPK, (Harun Masiku) masih buron,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Tempo pada 19 Mei 2022.

ICW menduga bahwa persoalan Harun Masiku tak kunjung usai sebab KPK saat ini, terkhusus Firli, takut berhadapan dengan tokoh politik besar di belakang sosok Harun Masiku.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, justru mempertanyakan ICW yang hanya menyoroti kasus Harus Masiku. "Kenapa ICW hanya fokus soal buronan Harun Masiku? Bagi kami semua perkara yang tersangkanya DPO (daftar pencarian orang) saat ini sama pentingnya untuk dicari dan segera diselesaikan," ujar Fikri pada 29 Juni 2022.

Selain itu, selaku ketua KPK, Firli Bahuri menyebut bahwa Harun Masiku tidak akan pernah tidur nyenyak sebab lembaganya akan terus memburu Harun. Kendati demikian, Firli mengaku tidak tahu kapan Harun Masiku akan tertangkap, tetapi ia menegaskan bahwa para penyidik masih terus bekerja.

"Dan saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak. Karena sampai kapan pun akan dicari oleh KPK. Hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 18 Mei 2022.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN Baca: Penyidik KPK: Harun Masiku Ada di Indonesia

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ini Alasan Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi

4 menit lalu

Ini Alasan Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi

Mantan calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, menyatakan tidak akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ganjar menyampaikan sikap itu dalam acara halalbihalal sekaligus pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

36 menit lalu

Ganjar Pranowo Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pranowo memilih menjadi oposisi pemerintahan Prabowo guna menegakkan mekanisme pemeriksaan dan keseimbangan terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

47 menit lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

6 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

10 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

15 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

15 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

16 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

16 jam lalu

Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

Rencana Prabowo membentuk presidential club didukung oleh Gibran. Ia mengatakan pembentukan klub itu untuk menyatukan para pemimpin negeri ini.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

17 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya