Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor Hari Ini, Febri Diansyah: Komitmen Penuhi Kewajiban Hukum

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 30 September 2022 10:30 WIB

Koordinator kuasa hukum tersangka Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis (kedua dari kanan) bersama kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah (kedua dari kiri) dan kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang (kiri) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini akan menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan akan mendampingi istri Ferdy Sambo itu saat menjalankan kewajibannya untuk melapor ke Bareskrim Polri pada siang ini sebagai bentuk sikap kooperatif.

"Komitmen tim kuasa hukum dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Febri dalam pesan yang dikirim hari ini, Jumat, 30 September 2022.

Ia juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum secara paralel akan fokus mempersiapkan proses tahap kedua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Febri.

Advertising
Advertising

Informasi rencana wajib lapor yang lakukan oleh Putri Candrawathi pada hari Jumat juga dibenarkan Rasamala Aritonang, tim kuasa hukum Putri.

"Iya benar," kata Rasamala, mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK itu.

Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya besok akan menjalani wajib lapor di Gedung Bareskrim Polri. "Iya benar besok (wajib lapor)," kata Arman saat dihubungi Kamis, 29 September 2022.

Menurut Arman, Putri melakukan wajib lapor dua kali dalam satu minggu.

Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua bersama sang suami Ferdy Sambo. Selain itu tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Selain Putri, semua tersangka dalam kasus ini telah ditahan oleh tim khusus Polri.

Arman sebelumnya mengatakan bahwa Putri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan yaitu, kliennya kini masih memiliki balita. Kondisi kliennya pun tidak stabil.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Arman beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini belum tampak tanda tanda kehadiran Putri Candrawathi di Bareskrim Polri.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Tumpak Panggabean: Oh, Sama Sekali Tak Takut

1 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Tumpak Panggabean: Oh, Sama Sekali Tak Takut

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean merasa tak takut dengan laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Tumpak Hatorangan Heran

2 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Tumpak Hatorangan Heran

Dewas KPK mengaku heran dengan laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri karena mereka bekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

6 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

8 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

9 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

12 jam lalu

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Dia berkata pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

2 hari lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

3 hari lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

3 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

4 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya