Disanksi Demosi 4 Tahun, AKBP Raindra Ramadhan Syah Ajukan Banding

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 28 September 2022 23:19 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi pengadaan gerobak dagang Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Polisi menduga ada mark up atau penggelembungan, dan pengadaan gerobak fiktif. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Raindra Ramadhan Syah mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama empat tahun.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu, 28 September 2022.

Raindra dikenakan sanksi demosi selama empat tahun karena melanggar etik penanganan kasus Ferdy Sambo.

Mantan Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini didemosi terhitung sejak dimutasi ke Pelayanan Markas Polri.

“Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Ahmad Ramadhan.

Advertising
Advertising

Ramadhan mengatakan selain demosi, Raindra juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) atau ditahan selama 29 hari sejak 12 Agustus hingga 10 September 2022. Penempatan khusus ini telah dijalani oleh Raindra.

Selain itu, Raindra juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP maupun tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Ramadhan.

AKBP Raindra menjalani sidang etik pada Selasa, 27 September kemarin, dengan waktu kurang lebih 12 jam sejak pukul 11.00 WIB di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri.

Adapun pasal yang dilanggar Raindra, meliputi Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 11 ayat 1 huruf a Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Polri.

AKBP Raindra masuk dalam daftar 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri setelah pengembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

7 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

8 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya