Inilah Syarat Tinggi Badan dan Usia Calon Taruna Terbaru setelah Direvisi
Rabu, 28 September 2022 10:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Calon Taruna-taruni. Keputusan merevisi aturan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
“Jadi kami menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu Tahun 2020 Nomor 31, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi,” ujar Andika dikutip Tempo dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Senin, 26 September 2022.
Syarat Tinggi Badan Jadi 160 Sentimeter
Perubahan terhadap seleksi penerimaan calon taruna salah satunya mencakup aturan batas atau syarat tinggi badan. Sebelumnya, batas tinggi badan calon taruna putra adalah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri. Setelah direvisi, syarat tinggi badan diturunkan menjadi 160 sentimeter untuk calon taruna putra dan 155 untuk calon taruna putri.
“Sebagai contoh tinggi badan Peraturan Panglima terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria, untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan," ujar Andika.
Syarat Batas Usia dari 18 Tahun Jadi 17 Tahun 8 Bulan
Selain batas tinggi badan minimum, perubahan yang dilakukan Andika terhadap Peraturan Panglima Nomor 31 Tahun 2020 juga terkait batas usia. Sebelum direvisi, batas minimum pada penerimaan calon taruna adalah 18 tahun. Usai direvisi, calon taruna yang sudah berumur 17 tahun delapan bulan diperbolehkan untuk mendaftar.
"Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia," kata Andika.
Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menambahkan, tahun ini terdapat toleransi syarat usia calon taruna-taruni. Batas toleransi adalah tiga bulan.
"Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan," tuturnya.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: Jenderal Andika Revisi Syarat Tinggi Badan dan Usia Calon Taruna TNI, Ini Alasannya