Bagaimana Pengusutan Kematian Mahasiswa Universitas Halu Oleo Yusuf Kardawi? Sudah 3 Tahun, 3 Kapolda Sultra

Selasa, 27 September 2022 19:59 WIB

Dua keluarga mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari, almarhum Randi dan Yusuf Kardawi, saat berkunjung ke gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019. Keluarga korban meminta bantuan KPK untuk menuntut keadilan atas kematian anak mereka dalam demonstrasi pada 26 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga tahun kasus mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari meninggal, bagaimana proses pengusutan pelaku secara hukum?

Sebelumnya, pada 26 September 2019 atau tiga tahun lalu, dua mahasiswa asal Universitas Halu Oleo, Yusuf Kardawi dan Randi ditemukan tewas ketika mengikuti unjuk rasa terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias RKUHP dan pelemahan fungsi lembaga antirasuah melalui Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penyebab Mahasiswa Halu Oleo Meninggal

Kedua mahasiswa tersebut adalah Imawan Randi dan Yusuf Kardawi. Berdasarkan hasil otopsi yang dikutip dari laporan Tempo, Randi tewas akibat terkena tembakan peluru berdiameter 0,9 sentimeter. Peluru ini menimbulkan bekas luka selebar 2,1 sentimeter di bawah ketiak korban.

Sementara itu, Yusuf Kardawi dinyatakan tewas setelah mengalami pendarahan besar di bagian kepalanya. Sitti Ratna selaku bibi dari Yusuf turut menggambarkan kondisi keponakannya. “Dokter bilang tengkorak kepalanya banyak yang terluka bahkan sampai isi kepala juga keluar,” kata Sitti kepada Tempo.

Advertising
Advertising

Sebenarnya, sekitar pukul 15.00 WITA, Yusuf Kardawi sempat dilarikan ke Rumah Sakit dr. R. Ismoyo sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas. Namun, tidak lama setelah memasuki ruang ICU, Yusuf dinyatakan telah meninggal dunia.

Kapolda Sultra Mengaku Kesulitan Mengungkap Kasus Yusuf

Sejauh ini, hanya ada satu dari dua korban yang telah mendapatkan kepastian hukum dan pengadilan. Dalam kasus Randi, polisi telah menetapkan Brigadir Abdul Malik sebagai pelaku penembakan Randi.

Brigadir Abdul Malik juga dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2020. Hukuman ini pun sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, dalam kasus Yusuf Kardawi, polisi belum mampu mengungkap pelaku di balik kematiannya. Kepala Subdirektorat II Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, Kasman, mengaku bahwa timnya mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus sebab sedikitnya saksi kunci dan barang bukti.

Kasman juga mengaku bahwa pihaknya sampai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP sebanyak delapan kali guna mendapatkan bukti yang jelas dan keterangan yang detail.

“Faktanya memang di TKP ada sebongkah batu dan ada bercak darahnya. Kita sita dan kirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa dan hasilnya darah yang ada di batu identik dengan darah almarhum. Tapi batu ini belum bisa menjelaskan siapa pelakunya apakah polisi, massa, atau pihak lain,” ujar Kasman.

Orang Tua Yusuf Tetap Menuntut Keadilan untuk Putranya

Sementara itu, Ramlan selaku ayah dari Yusuf mengaku sudah ikhlas atas kepergian anaknya, tetapi ia tetap bersikeras untuk menuntut keadilan bagi putranya.

“Saya Ikhlas ini takdir kematian pasti akan terjadi pada siapapun. Yang sekarang saya tuntut (adalah) ungkap dan hukum seberat-beratnya pelaku yang menewaskan Yusuf,” kata Ramlan.

Tekad Ramlan dalam memperjuangkan keadilan bagi putranya juga terlihat dari upayanya untuk berulang kali mengingatkan Kapolda Sulawesi Tenggara atas tewasnya Yusuf Kardawi meskipun Kapolda Sultra telah berganti sebanyak tiga kali.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca: Sudah 3 Tahun Kematian Randi dan Yusuf Kardawi Mahasiswa Universitas Halu Oleo, Siapa Tanggung Jawab?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

13 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Narapidana di Lapas Perempuan Kendari Ikuti Program One Day One Juz Selama Ramadan

51 hari lalu

Narapidana di Lapas Perempuan Kendari Ikuti Program One Day One Juz Selama Ramadan

Warga binaan lapas perempuan Kendari yang mengikuti program one day one juz diharapkan bisa memahami Alquran lebih baik

Baca Selengkapnya

Larangan Sahur On the Road Sepanjang Ramadan di Beberapa Daerah, Apa Alasannya?

53 hari lalu

Larangan Sahur On the Road Sepanjang Ramadan di Beberapa Daerah, Apa Alasannya?

Kegiatan Sahur On the Road selama Ramadan di beberapa daerah dilarang dilakukan. Berikut beberapa daerah itu dan alasannya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Aturan Baru Pembatasan Barang Impor Bawaan Penumpang, Kisah Penumpang Batik Air yang Keluar Jalur karena Pilot Tidur

58 hari lalu

Terpopuler: Aturan Baru Pembatasan Barang Impor Bawaan Penumpang, Kisah Penumpang Batik Air yang Keluar Jalur karena Pilot Tidur

Terpopuler: Aturan baru pembatasan barang impor yang dibawa penumpang, kisah penumpang Batik Air yang keluar jalur karena pilot dan kopilot tertidur.

Baca Selengkapnya

Terkini: Batik Air Nyasar ke Cianjur karena Pilot Tertidur, Sri Mulyani Janji THR ASN Tidak Dipotong

58 hari lalu

Terkini: Batik Air Nyasar ke Cianjur karena Pilot Tertidur, Sri Mulyani Janji THR ASN Tidak Dipotong

Terkini: Pesawat Batik Air nyasar ke Cianjur gara-gara pilot dan kopilot tertidur, Sri Mulyani berjanji THR ASN tahun ini tidak dipotong.

Baca Selengkapnya

Batik Air Nonaktifkan Pilot dan Kopilot yang Tertidur di Pesawat

58 hari lalu

Batik Air Nonaktifkan Pilot dan Kopilot yang Tertidur di Pesawat

Pihak Batik Air mengatakan telah menghukum pilot dan kopilot yang tertidur saat menerbangkan pesawat rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari lalu.

Baca Selengkapnya

Pilot-Kopilot Batik Air Tidur di Pesawat, KNKT Temukan Kecerobohan Prosedur

58 hari lalu

Pilot-Kopilot Batik Air Tidur di Pesawat, KNKT Temukan Kecerobohan Prosedur

Investigasi KNKT menyebutkan tidak ada panduan rinci terkait IM SAFE di kasus pilot-kopilot Batik Air yang tertidur di pesawat.

Baca Selengkapnya

Pilot dan Kopilot Batik Air Tertidur, Pesawat Nyasar ke Langit Cianjur

58 hari lalu

Pilot dan Kopilot Batik Air Tertidur, Pesawat Nyasar ke Langit Cianjur

Laporan investigasi KNKT menyebutkan pesawat Batik Air sempat nyasar ke langit Cianjur karena pilot dan kopilot tertidur.

Baca Selengkapnya

Banjir Bandang Rendam 715 Rumah di Kendari, Satu Orang Meninggal Dunia

7 Maret 2024

Banjir Bandang Rendam 715 Rumah di Kendari, Satu Orang Meninggal Dunia

Banjir bandang di Kota Kendari merendam 715 rumah sejauh ini. Satu orang meninggal dunia akibat air bah tersebut.

Baca Selengkapnya