Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal, Diduga Ada Peran Cukong Malaysia

Selasa, 27 September 2022 10:06 WIB

Konferensi pers penyeludupan PMI ilegal di Mapolda Kepulauan Riau. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

TEMPO.CO, Batam - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menyelamatkan tujuh orang korban Tenaga Kerja Indonesia atau TKI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia. Polisi juga berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial A (42 tahun) yang berperan sebagai penampung sekaligus mengurus pemberangkatan TKI ilegal ke Malaysia dari Batam.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri tanggal 22 September 2022. Berawal dari laporan pihak keluarga korban kepada polisi.

"Laporan itu menyebutkan salah satu keluarga pelapor akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural dan keluarga korban ini keberatan," ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin 26 September 2022.

Jefri melanjutkan, melalui laporan keluarga tersebut ia menelusuri beberapa titik pelabuhan yang menjadi rencana lokasi pelabuhan korban akan diberangkatkan. "Kita periksa melalui foto keluarga, ditemukan korban akan dijadwalkan akan berangkat melalui Pelabuhan Harbour Bay," katanya.

Ketika dilakukan pemeriksaan di lokasi pelabuhan, polisi juga mendapati satu orang yang diduga berperan membantu memberangkatkan para pekerja ke Negeri Jiran. "Setidaknya jumlah korban ada tujuh orang dan ketujuh orang ini berasal dari Lampung, Palembang, dan juga berasal dari Madura," katanya.

Jefri melanjutkan, modus penyeludupan TKI ilegal ini dengan cara cukong yang berada di Malaysia memberikan modal kepada tersangka untuk merekrut warga Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia. "Cukong memberikan setidaknya uang sebesar Rp 18 juta kepada tersangka," ujar Jefri.

Advertising
Advertising

Barang bukti yang diamankan adalah tujuh buah passport, 1 unit handphone, uang tunai Rp.5,6 juta, satu unit Mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket Boarding Pass. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar.

YOGI EKA SAHPUTRA


Baca: Pengiriman Pekerja Migran ke Malaysia Disetop, Ini Biang Keroknya

Berita terkait

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

19 jam lalu

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

Timnas U-23 Indonesia akan berduel melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 pada senin malam WIB, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

19 jam lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

1 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

1 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

2 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

2 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

2 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

3 hari lalu

Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

4 hari lalu

Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Dua helikopter Malaysia bertabrakan saat sedang latihan untuk perayaan Hari Angkatan Laut.

Baca Selengkapnya

Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

4 hari lalu

Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

Lebih dari 25 investor dan perusahaan besar berkomitmen untuk menggelontorkan miliaran dolar ke dalam ekosistem startup Malaysia.

Baca Selengkapnya