Soal Tudingan Cuci Uang di Kasino, Pengacara Lukas Enembe: PPATK Hoaks

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Senin, 26 September 2022 15:40 WIB

Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus bersama tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe saat memberikan keterangan pers di Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9) (ANTARA/ HO - Humas Pemprov Papua)

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening membantah kliennya pernah menyetorkan secara tunai uang Rp 560 miliar ke kasino. Menurut dia, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan adalah hoaks.

“PPATK kan hoaks, 560 miliar disetor tunai…,” kata Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 26 September 2022.

Menurut Roy, PPATK tak boleh membongkar rahasia pribadi seseorang. Dia mengatakan dugaan tersebut seharusnya dibuktikan di proses penyidikan. Dia menuding lembaga negara sedang berusaha membunuh karakter Lukas. “Ini kriminalisasi,” kata dia.

Dia menuturkan Lukas memang kerap pergi ke luar negeri. Namun, tidak untuk bermain judi. Dia mempertanyakan validitas temuan PPATK itu. “Sumber uangnya harus dibuktikan,” kata dia.

Roy mengatakan selama Lukas menjabat gubernur, Provinsi Papua selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dia menafsirkan predikat WTP itu sebagai tidak adanya korupsi di Provinsi Papua. “Artinya tidak ada kerugian negara,” kata dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya menduga bahwa aktivitas judi Lukas bukan hanya hobi. PPATK, kata dia, menduga bahwa Lukas mencuci uang melalui kasino. “Dari hasil analisis memang ada dugaan TPPU, makanya disampaikan ke penyidik,” kata Kepala PPATK Ivan, Ahad, 25 September 2022.

KPK akan mendalami dugaan pencucian uang tersebut. KPK menyatakan dalam penyidikan kasus korupsi, seringkali berkembang ke arah pencucian uang. “Seringkali dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi berkembang pada penerapan TPPU bila kemudian terpenuhi unsur pasal sebagaimana kecukupan alat buktinya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 26 September 2022.

Ali mengatakan TPPU dilakukan dengan berbagai macam modus. Di antaranya dengan membelanjakan atau menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan tertentu.

Dengan begitu, kata dia, yang korupsi itu seolah-olah berasal dari kegiatan legal. “Sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi,” kata dia.

Ali mengatakan KPK akan terus mengembangkan penyidikan di kasus Lukas. Dia mengatakan kasus ini diduga tidak hanya tentang suap dan gratifikasi.

Baca juga: Tokoh Agama Papua Minta Lukas Enembe Patuhi Proses Hukum

Berita terkait

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

13 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

1 hari lalu

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang

Baca Selengkapnya

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

1 hari lalu

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno membenarkan KKB Intan Jaya menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

2 hari lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

2 hari lalu

Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

Otsus Papua bukan merupakan penyelesaian atau resolusi konflik Papua.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

2 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

2 hari lalu

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

Alissa Wahid menduga TNI kembali menyebut OPM itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

2 hari lalu

Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

Lettu Inf Muhammad Fardhana tunangan pedangdut Ayu Ting Ting, pimpin pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.

Baca Selengkapnya

Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

3 hari lalu

Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir mengajak masyarakat Distrik Aifat, Maybrat, yang masih mengungsi kembali pulang

Baca Selengkapnya