Sidang Etik Kasus Brigadir J Dilanjutkan Senin Mendatang, Giliran Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang Hadapi KKEP
Sabtu, 24 September 2022 12:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polri akan melanjutkan sidang etik atas dugaan pelanggaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin, 26 Agustus 2022. Komite Kode Etik Polri (KKEP) akan menyidangkan mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Arsyad Daiva Gunawan
“Rencana demikian, sidang lanjutan (Ipda Arsyad) Senin (26/9),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 24 September 2022.
Sidang etik terhadap Arsyad awalnya dijadwalkan pada Kamis 15 September 2022. Sidang tersebut ditunda dikarenakan satu dari empat saksi yang harus dimintai keterangan tidak bisa hadir karena alasan sakit.
Keempat saksi yang dimintai keterangannya, yakni AKBP AR (Arif Rahman Arifin), AKP RS, Komisaris Polisi IR, dan Brigaris Polisi Satu RRM. AKBP Arif Rahman Arifin merupakan saksi yang disebut sempat mengalami sakit.
Nurul menyatakan, selain empat saksi tersebut, pimpinan sidang KKEP juga meminta tambahan dua orang saksi untuk dihadirkan, yaitu RS dan Kompol AS.
Tuduhan terhadap Arsyad
Arsyad yang merupakan putra anggota DPR, Heri Gunawan, menghadapi sidang etik karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Arsyad disebut terlibat dalam pengolahan TKP di rumah dinas Sambo itu. Dia meluncur ke TKP setelah mendapatkan perintah dari Sambo bersama mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual, dan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.
“Tidak profesional di TKP, dia kan mendatangi TKP pertama kali, dia, Kanit (AKP Rifaizal Samual) sama dengan Kasat Reserse Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Jumat, 16 Agustus 2022.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan Ferdy Sambo yang sempat dilihat Tempo, Sambo awalnya menghubungi Ridwan Soplanit yang kebetulan rumah dinasnya bersebelahan.
Ridwan kemudian menghubungi anak buahnya Rifaizal Samual untuk mengolah TKP tersebut. Olah TKP dianggap tak profesional setelah tim penyidik dari Polres Jakarta Selatan tidak menyita alat bukti dan mengamankan pada saksi kejadian itu. Alat bukti dan saksi itu justru dibawa oleh personil Biro Provos dan Biro Paminal atas perintah Sambo.
Selanjutnya, TKP buru-buru dibersihkan
<!--more-->
Selain itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto juga sempat kaget setelah TKP buru-buru dibersihkan. Budhi menyatakan asisten rumah tangga Sambo langsung membersihkan bekas darah Brigadir J atas perintah Sambo.
Kasus ini menyeret total 35 anggota Polri yang disebut melakukan pelanggaran kode etik. KKEP telah melakukan sidang terhadap 15 personil polisi dan tersisa 20 orang pelanggar lagi yang menunggu giliran untuk disidang etik.
Mereka yang telah menjalani sidang etik, yakni Irjen Ferdy Sambo, Komisaris Polisi Chuck Putranto, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, Komisaris Besar Polisi Agus Nur Patria, AKBP Jerry Raymond Siagian. Kelimanya djatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.
Kemudian, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon. Keenamnya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Lalu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Iptu Januar Arifin, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Selanjutnya, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi meminta maaf kepada pimpinan sidang KKEP dan pimpinan Polri.
Selain Ferdy Sambo, terdapat satu perwira tinggi Polri lainnya masih akan menjalani sidang etik. Dia adalah Brigjen Hendra Kurniawan yang diduga terlibat dalam penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV di sekitar kediaman Sambo. Selain itu, Hendra juga disebut terlibat dalam upaya intimidasi terhadap keluarga Brigadir J dan gratifikasi penggunaan jet pribadi.