Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datangi KPK
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Febriyan
Jumat, 23 September 2022 10:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Sudrajad Dimyati mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 23 September 2022. Dari pantauan Tempo, Dimyati tiba pukul 10.20 WIB dengan didampingi sejumlah orang berbaju batik.
Dimyati nampak mengenakan kemeja batik berwarna cokelat. Dia masuk ke lobi gedung KPK, mengisi daftar tamu, dan langsung naik ke ruang pemeriksaan. Dia tak memberikan komentar apapun kepada awak media.
Sebelumnya, KPK meminta Dimyati kooperatif dalam penanganan perkara dugaan suap kepengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus itu, namun belum ditahan. Dia disangka menerima Rp 800 juta terkait perkara pailit tersebut.
"KPK mengimbau empat tersangka yang belum ditahan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan tim penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pada Jumat, 23 September 2022 dini hari.
Adapun dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Dari 10 orang itu, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Empat orang tersangka lainnya, termasuk Dimyati, belum ditahan.
Berikut 10 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
- SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung.
- ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
- DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
- MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
- RD (Redi), PNS Mahkamah Agung.
- AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
- YP (Yosep Parera), Pengacara.
- ES (Eko Suparno), Pengacara.
- HT (Heryanto Tanaka), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
- IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dimyati disebut terlibat dalam kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Pihak penggugat, Heryanto dan Ivan, disebut mengalirkan dana hingga Rp 2,2 miliar kepada Dimyati cs untuk memenangkan kasus tersebut.
Selain Sudrajad Dimyati, tiga tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Redi, Ivan dan Heryanto. Sedangkan 6 tersangka lainnya telah ditaham terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
KPK pun menduga komplotan Sudrajad Dimyati cs menerima pemberian lain dari pihak lain yang berperkara di Mahkamah Agung. Firli menyatakan mereka sedang mendalami hal ini lebih lanjut.