Wakil Ketua KPK Sebut Penyidikan Kasus Lukas Enembe Bisa Dihentikan Jika...., Kok Bisa?

Jumat, 23 September 2022 10:13 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin, 19 September 2022. Menkopolhukam menghimbau kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif dalam mengikuti proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya serta menegaskan hal tersebut tidak terkait dengan unsur-unsur politis. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 14 September 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus rasuah senilai Rp 1 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengimbau Lukas Enembe untuk memenuhi undangan pemeriksaan yang telah dilayangkan. “Kami akan lakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas untuk hadir di KPK, atau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami mohon kerja samanya, agar juga masyarakat ditenangkan,” ujar Alexander dalam konferensi pers pada 19 September 2022.

Permintaan Alexander kepada Lukas untuk menenangkan masyarakat menyusul kemunculan demonstrasi besar-besaran di Jayapura lakukan pembelaan terhadap Lukas. Pantauan Tempo melaporkan bahwa sepekan setelah ditetapkan sebagai tersangka, muncul gelombang pembelaan masyarakat dengan slogan “Save Lukas Enembe” baik di Papua maupun di Jakarta.

Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Lukas Enembe Bisa Dihentikan, Jika...

Merespons demonstrasi masyarakat Papua tersebut, Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK menyampaikan bahwa pihaknya akan bertindak profesional dan mengutamakan asas praduga terlebih dahulu.

Advertising
Advertising

Ia juga menilai bahwa narasi di masyarakat saat ini menunjukkan seolah-olah KPK melakukan kriminalisasi kepada Gubernur Papua atas dugaan rasuah Rp 1 miliar tersebut.

Bahkan, Alexander pun mengungkapkan bahwa dengan kemunculan undang-undang yang baru KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 apabila Lukas Enembe memang terbukti tidak melakukan tindak pidana rasuah. "KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut," katanya.

"Kalau nanti Pak Lukas Enembe bisa tunjukkan dari mana uang puluhan ratusan miliar tersebut, misalnya dari tambang emas, ya sudah pasti akan kami hentikan," kata Marwata.

SP3 dalam UU KPK

Merujuk Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHAP, SP3 umumnya diberikan oleh Tim Penyidik yang biasanya berasal dari pihak kepolisian kepada tersangka apabila tidak ditemukan bukti kuat dan peristiwa yang dilakukan terbukti bukan tindak pidana.

Sebenarnya, apabila merujuk Undang-Undang atau UU lama terkait KPK, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2000 dijelaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3, sebagaimana penjelasan dalam Pasal 40.

Namun, setelah diperbarui sebanyak dua kali menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK diberi kewenangan baru untuk menghentikan penyidikan ataupun penuntutan apabila proses penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam kurun waktu 2 tahun, sebagaimana isi pada Pasal 40 Ayat (1).

Akan tetapi, bukan berarti tersangka tindak pidana rasuah bisa kabur begitu saja. Sebab, dalam Pasal 40 Ayat (4) dituliskan bahwa SP3 dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Sayangnya, perincian prosedur atau mekanisme terkait pengeluaran SP3 oleh lembaga antirasuah ini tidak diperjelas dalam UU yang sama.

Oleh karena itu, dengan kemunculan UU terbaru ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe agar bersedia diklarifikasi dan memenuhi panggilan dari KPK.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN I SDA

Baca: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lukas Enembe Senin 26 September 2022

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

1 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

3 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

9 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

13 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

17 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

18 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

18 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

20 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

22 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya