Kuasa Hukum Ferdy Sambo Pelajari Putusan Sidang Etik Banding

Editor

Febriyan

Senin, 19 September 2022 17:19 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan sidang banding terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Mereka membutuhkan waktu untuk mempelajari itu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu bandingnya, pertimbangannya seperti apa. Setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Arman saat dihubungi, Senin, 19 September 2022.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan putusan komisi banding terhadap Sambo bersifat final dan mengikat. Dedi umengatakan pelanggar sudah tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum apapun setelah putusan banding ini.

“Keputusan sidang banding bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan,” kata Dedi Prasetyo setelah putusan sidang banding di gedung TNCC, Mabes Polri, 19 September 2022.

Jenderal bintang dua ini mengatakan penuntasan pelanggaran etik Sambo merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Adapun keputusan sidang banding ini akan diserahkan kepada Sambo dalam waktu 3-5 hari.

Advertising
Advertising

Dedi juga menuturkan Polri tidak akan menggelar seremoni pemecatan Sambo karena penyerahan keputusan sudah berbentuk seremonial.

“Jadi tidak ada seremonial, diserahkan saja sudah bentuk seremonial,” ujar Dedi.

Hari ini Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding Ferdy Sambo atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang banding yang digelar selama dua jam hari ini, Senin, 19 September 2022.

“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo ,” bunyi putusan yang dibacakan Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 19 September 2022.

KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri.

Sidang banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto. Adapun Wakil Ketua Komisi adalah Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.

Sesuai mekanisme, sidang banding tidak menghadirkan pelanggar atau Ferdy Sambo maupun pendampingnya. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik menjatuhkan vonis PTDH kepada Sambo.

Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia disebut sebagai otak pembunuhan terhadap ajudannya tersebut. Sambo juga melakukan rekayasa cerita dengan menyatakan bahwa Yosua tewas akibat tembak menembak dengan ajudannya yang lain, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Selain itu, Sambo juga dinilai melakukan tindakan menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice dengan memerintahkan sejumlah bawahannya untuk menghilangkan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan Ferdy Sambo bersama Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Sementara dalam kasus obstruction of justice, polisi menetapkan Sambo dan enam anggota polisi lainnya sebagai tersangka, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Berita terkait

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

1 hari lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

4 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

6 hari lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

6 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

7 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

8 hari lalu

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

8 hari lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

8 hari lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya