PPATK Sebut Rekening Lukas Enembe yang Diblokir Bernilai Rp 71 Miliar

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Senin, 19 September 2022 15:47 WIB

Lukas Enembe. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir sejumlah rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe. Jumlah uang dalam rekening itu mencapai Rp 71 miliar.

“Nilai transaksi yang dibekukan itu Rp 71 miliar lebih,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Senin, 19 September 2022.

Ivan mengatakan rekening itu tersebar di 11 penyedia jasa keuangan. Penyedia jasa keuangan yang dimaksud berbentuk bank dan asuransi. Lukas, kata dia, diduga menggunakan nama orang lain untuk menyimpan uangya.

“Salah satunya anak yang bersangkutan,” kata dia.

Transfer ke kasino Rp 560 miliar dan arloji mewah Rp 550 juta

PPATK, kata dia, menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang dilakukan Lukas. Salah satu hasil analisis itu adalah setoran tunai ke kasino sebanyak sekitar 55 juta dolar atau Rp 560 miliar.

Advertising
Advertising

“Setoran itu dilakukan dalam periode tertentu,” tutur dia.

Ivan melanjutkan ada pula transaksi pembelian jam tangan seharga 55 ribu dolar atau setara Rp 550 juta.

“PPATK mendapatkan informasi dengan bekerja sama dengan negara lain mengenai aktifitas perjudian di dua negara yang berbeda dan itu sudah dianalisis, serta dilaporkan ke KPK,” ujar Ivan.

Selanjutnya, analisa PPATK jadi dasar penelusuran korupsi Lukas Enembe

<!--more-->

Hasil analisis PPATK itu telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu yang kemudian menjadi landasan bagi KPK melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan Lukas menjadi tersangka kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa pihaknya menjadikan Lukas tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Meskipun demikian, dia menyatakan perkara ini masih sangat mungkin berkembang ke kasus lainnya.

“Jadi tidak benar hanya Rp 1 miliar,” kata Alex.

Dia pun mengatakan KPK kesulitan memeriksa politikus Partai Demokrat itu karena tidak kooperatif. Alex meminta kerja sama Lukas dalam penyidikan kasus ini. Dia berjanji KPK akan profesional. Misalnya, kata dia, Lukas berhasil membuktikan bahwa uang yang dia miliki berasal dari sumber yang sah. Maka KPK akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.

“Kami minta untuk memenuhi panggilan KPK dan mengklarifikasi hal tersebut,” kata dia.

KPK seharusnya memeriksa Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua, di Jayapura, pada Senin pekan lalu, 12 September 2022. Lukas tak hadir dengan alasan sakit dan hanya mengutus kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening. Dia kemudian mempermasalahkan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua dua periode tersebut. Menurut dia, uang Rp 1 miliar itu merupakan dana pengobatan Lukas.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

18 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

20 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

20 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

21 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Emil Dardak Disebut Berpeluang Dampingi Khofifah di Pilkada Jawa Timur 2024, Berikut Profilnya

1 hari lalu

Emil Dardak Disebut Berpeluang Dampingi Khofifah di Pilkada Jawa Timur 2024, Berikut Profilnya

Emil Dardak berpeluang kuat kembali menjadi pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Berikut rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya