Akses e-LHKPN Jika Ingin Tahu Harta Kekayaan Siapapun Pejabat di Negeri Ini, Begini Caranya

Minggu, 18 September 2022 16:45 WIB

Sejumlah pegawai KPK mencoba komputer yang terpasang di dalam bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Kegiatan utama bus ini nantinya berupa edukasi antikorupsi untuk pelajar dan masyarakat umum, sosialisasi e-LHKPN dan gratifikasi, serta kuliah umum di perguruan tinggi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara terkait harta kekayaan yang dimiliki. Waktu penyampaiannya dilakukan saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN, yakni mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, LHKPN bertujuan menjadi alat kontrol bagi masyarakat untuk mengawasi penyelenggara negara. Peran pencegahan korupsi dari LHKPN lahir melalui proses pelaporan dan pengumuman yang dilakukan penyelenggara negara.

“Dengan melaporkan harta kekayaannya, maka mereka diharapkan merasa dimonitor sehingga akan berpikir lagi apabila hendak melakukan korupsi,” kata Alex dikutip dari Antara, Rabu, 19 Januari 2022.

LHKPN disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian didaftar dan diperiksa. Masyarakat dapat secara aktif memantau harta kekayaan milik pejabat negara. Ikhtisar dari harta kekayaan pejabat yang telah menyampaikan LHKPN dapat diakses oleh publik melalui situs yang dikelola oleh KPK, elhkpn.kpk.go.id. dengan cara berikut:

  1. Masuk ke website e-lhkpn.kpk.go.id;
  2. Pada halaman website e-lhkpn, pilih pada menu e-Announcement;
  3. Isikan Nama/NIK pada kolom Cari atau isikan Tahun Lapor atau Lembaga sesuai dengan data Penyelenggara Negara yang akan dicek;
  4. Masukkan kode captcha;
  5. Klik pada tombol;
  6. Data LHKPN Penyelenggara Negara yang dicari akan ditampilkan di pada tabel di bawahnya;
  7. Pada kolom aksi, terdapat tombol untuk preview cetak pengumuman LHKPN. Klik pada tombol tersebut;
  8. Setelah tombol tersebut diklik, maka akan muncul form Siapakah Anda. Isikan nama dan pilih range Usia dan jenis Profesi Anda. Klik tombol Download;
  9. Sistem akan mendownload pengumuman LHKPN sesuai dengan nama Penyelenggara Negara yang dipilih ke komputer Anda dalam bentuk file Word.
Advertising
Advertising

HARIS SETYAWAN

Baca: Profil Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, Polisi terkaya Versi LHKPN, Berapa Jumlah Hartanya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

6 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

8 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

10 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

17 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

19 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

20 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

20 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

20 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya