Mahfud MD: Presiden Terus Tagih Pengesahan RUU Perampasan Aset

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 16 September 2022 18:45 WIB

Menteri koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPD RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021. Pertemuan tersebut membahas data aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikuasai oleh obligor dan debitur BLBI. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi terus menanyakan tentang progress pembahasan RUU tersebut.

“Presiden terus menanyakan ini sudah sampai mana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di prolegnas yang khusus untuk RUU Perampasan Aset,” kata Mahfud lewat keterangan tertulis, Jumat, 16 September 2022.

Mahfud mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset sangat penting. Menurut dia, selain koruptor, tidak ada pihak yang dirugikan dalam aturan ini. "Tidak merugikan siapa pun, tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara," kata Mahfud.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menilai koruptor di Indonesia masih dimanja dengan hukuman ringan. Selain itu, para koruptor juga tetap kaya raya walaupun divonis bersalah. “Pemiskinan koruptor bisa mengobati luka masyarakat,” ujar dia seusai melakukan pertemuan dengan Mahfud hari ini.

Supaya RUU ini segera disahkan, Boyamin berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Saya maju ke MK untuk mencantolkan di UU Pemberantasan Korupsi,” kata dia.

Advertising
Advertising

Dia menilai DPR lamban dalam mengesahkan rancangan ini. Dia mempertanyakan sikap DPR dalam pemberantasan korupsi. “DPR ini maunya apa, pro koruptor?” kata dia.

Pemberantasan korupsi tengah disorot dengan bebasnya 23 koruptor karena mendapatkan program bebas bersyarat. Dari puluhan nama tersebut terdapat koruptor dengan nama besar seperti mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Indonesia Corruption Watch berpendapat banyaknya narapidana korupsi yang bebas itu akibat revisi UU Pemasyarakatan. ICW mengusulkan 23 narapidana korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat untuk sowan ke Presiden Joko Widodo dan DPR. Menurut ICW, mereka harus berterima kasih ke Jokowi dan DPR.

“ICW mengusulkan kepada para puluhan koruptor yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat agar segera menjadwalkan kunjungan ke Istana Negara dan DPR,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Sabtu, 10 September 2022.

Menurut Kurnia, presiden dan DPR berjasa membantu para koruptor keluar penjara lebih cepat. Sebab tanpa revisi Undang-Undang Pemasyarakatan, kecil kemungkinan 23 koruptor itu bisa bebas lebih cepat. “Jadi, dapat dikatakan jasa presiden dan DPR amat besar dalam membantu para koruptor ini,” kata dia.

Baca juga: Presiden Jokowi: Muncul Modus Baru Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

3 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

4 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

7 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

8 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

8 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

9 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

11 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

12 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya