Eks Bupati Kolaka Timur Didakwa Beri Suap Rp 3,4 Miliar ke Ardian Noervianto

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 16 September 2022 18:05 WIB

Tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (kedua kiri) dan tersangka Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pencairan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) ke Pemkab Kolaka Timur. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur menyuap mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto dkk sebanyak Rp 3,4 miliar. Suap itu diberikan agar Ardian memuluskan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

“Terdakwa secara bersama-sama memberikan uang seluruhnya berjumlah Rp 3.405.000.000,” kata jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 16 September 2022.

Jaksa mengatakan Andi Merya memberikan uang itu bersama-sama dengan pengusaha LM Rusdianto Emba. Sementara Ardian menerima suap bersama-sama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna Sukarman Loke dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, Laode M Syukur Akbar.

Kasus bermula ketika Andi Merya ingin mengajukan pinjaman dana PEN tahun 2021. Andi menghubungi Rusdianto, pengusaha yang dikenal memiliki banyak jaringan. Rusdianto kemudian menghubungi Sukarman Loke. Kebetulan saat itu Kabupaten Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN Daerah.

Sukarman tahu bahwa koleganya di Pemerintah Kabupaten Muna, Laode M. Syukur dekat dengan Ardian, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Laode M. Syukur kenal dengan Ardian Noervianto karena teman seangkatan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri. Syukur kemudian menjadi pihak yang memperkenalkan pihak Andi Merya kepada Ardian.

Advertising
Advertising

Dari perkenalan itulah, diduga terjadi beberapa pertemuan lanjutan. Dalam pertemuan-pertemuan itu, disepakati Ardian akan memberikan rekomendasi supaya Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan alokasi pinjaman dana PEN. Rekomendasi dari Ardian merupakan salah satu syarat agar pinjaman dana PEN dapat disetujui.

Namun, rekomendasi itu tidak gratis. Ardian meminta fee sebanyak 1 persen dari jumlah dana PEN yang diterima oleh Kabupaten Kolaka Timur. Hasilnya, Kolaka Timur memperoleh pinjaman sebanyak Rp 151 miliar. Andi Merya kemudian memberikan uang kepada Ardian dkk, dengan pembagian: Ardian Noervianto menerima Rp 1,5 miliar, Sukarman Loke sejumlah Rp 1,73 miliar, dan La Ode M Syukur Akbar sebesar Rp 175 juta.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya