Relawan Anggap Lebih Terhormat Jokowi Dukung Anies Ketimbang Jadi Cawapres 2024

Jumat, 16 September 2022 07:51 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peresmian Jembatan Gantung Wear Fair di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, Rabu, 14 September 2022. Foto: Biro Setpres

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Jokowi Mania atau Joman Immanuel Ebenezer menyampaikan pihaknya terus menolak wacana Presiden Joko Widodo 3 periode. Lebih dari itu, pihaknya kini menolak Jokowi untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden atau cawapres pada Pilpres 2024.

Pria yang akrab dipanggil Noel ini menilai menjadi cawapres adalah menghina demokrasi dan Jokowi sendiri. Noel menjelaskan Jokowi bisa lebih terhormat dengan mendukung politikus yang berseberangan daripada menjadi cawapres.

"Lebih terhormat Pak Jokowi mendukung Anies Baswedan dari padadia jadi wapres. Lebih terhormat Jokowi mendukung Habib Rizieq daripada dia tiga periode. Lebih terhormat dukung Anies saja demi demokrasi Indonesia," kata Noel saat dihubungi Jumat 15 September 2022.

Noel menjelaskan penolakan sebagai cawapres ini adalah karena bertentangan dengan konstitusi. Salah satu amanat reformasi menurutnya adalah pembatasan masa jabatan eksekutif. Saat ini, menurut Noel, banyak pihak yang ingin menjerumuskan Jokowi.

"Saya yakin orang ini selain menjerumuskan, ingin mempermalukan Presiden Jokowi. Saya sangat yakin 1.000 persen," kata Noel.

Advertising
Advertising

Wacana Jokowi menjadi cawapres pada Pilpres 2024 muncul setelah Juru Bicara Mahkamah Konstitusi atau MK, Fajar Laksono mengatakan tak ada batasan mantan presiden menjadi cawapres pada UUD 1945.

Fajar mengatakan tidak ada peraturan yang melarang hak Jokowi untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Namun, lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.

Meski begitu, Fajar juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh ataupun tidak boleh. Hanya saja jika melihat UUD 1945 Pasal 7, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.

"UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan, yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama," katanya pada Senin 12 September 2022.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

2 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

5 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

8 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

18 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

19 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

20 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

22 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya