Lukas Enembe Mau Berobat ke Singapura, KPK: Kalau Bisa Diobati di Indonesia, Kenapa ke Luar Negeri?

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Rabu, 14 September 2022 22:04 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian,Pertemuan itu berlangsung di Ruang Kerja Mendagri Gedung A, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (17/6/2022).

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan alasan Gubernur Papua Lukas Enembe ngotot meminta izin berobat ke luar negeri. Menurut KPK, Lukas seharusnya memaksimalkan pengobatan di dalam negeri terlebih dahulu.

“Saya yakin kita tidak kekurangan dokter yang hebat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.

Alex berjanji KPK akan memfasilitasi pengobatan untuk Lukas ketika menjadi tahanan. Kalau perlu, kata dia, KPK bersedia untuk membantarkan politikus Partai Demokrat itu selama menjalani perawatan di rumah sakit.

“Itu hak para tersangka yang akan kami penuhi,” tutur Alex. Pembantaran merupakan penundaan penahanan terhadap tersangka karena alasan kesehatan.

Alex mengatakan hal tersebut untuk menanggapi permintaan dari pihak Lukas. Tim kuasa hukum Lukas meminta pihak berwenang mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri. Menurut kuasa hukumnya, Lukas dalam keadaan sakit dan harus dirawat di luar negeri, seperti Singapura.

Advertising
Advertising

Lukas tak bisa ke luar negeri lantaran dicegah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan KPK. Lukas dicegah ke luar negeri dengan status tersangka.

KPK belum mengumumkan secara resmi detail kasus yang menyeret Gubernur Papua dua periode tersebut. KPK sempat berencana memeriksa politikus Partadi Demokrat itu di Mako Brimob Polda Papua pada Senin, 12 September 2022. Namun, Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.

Alex menuturkan KPK telah memblokir sejumlah rekening yang diduga milik Lukas. Rekening itu diduga berisi uang puluhan miliar Rupiah.

“Nilainya fantastis,” ujar Alex.

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya juga menyatakan telah memblokir sejumlah rekening Lukas. Sumber Tempo menyatakan bahwa nilai total rekening itu mencapai sekitar Rp 61 miliar.

Uang itu diduga berasal dari dana otonomi khusus atau dana otsus Papua. Selain itu Lukas juga disebut menerima setoran dari sejumlah bupati di wilayahnya.

Alex mengatakan KPK masih menelusuri asal-usul duit tersebut. KPK juga menelusuri soal dana yang digunakan oleh Lukas menyewa jet pribadi untuk ke Singapura.

Juru bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus membantah bahwa Lukas Enembe melakukan korupsi. Selama menjabat Gubernur Papua, kata dia, Lukas sama sekali tidak pernah menyelewengkan dana atau menerima uang dari pengusaha.

"Satu persen pun tidak pernah,” kata dia.

Berita terkait

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

26 menit lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

2 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

2 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

4 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

6 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

15 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

15 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

18 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

18 jam lalu

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

19 jam lalu

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.

Baca Selengkapnya