KPK Geledah Lampung Nahdiyin Center di Kasus Rektor Unila
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Rabu, 14 September 2022 13:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah 4 tempat di kasus suap mantan Rektor Unila Karomani pada Selasa, 13 September 2022. Salah satu tempat yang digeledah adalah gedung Lampung Nahdiyin Center.
“Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 14 September 2022.
Gedung LNC berlokasi di Jalan Rajabasaraya I Lampung. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen yang berhubungan dengan pemberi donasi.
Selain Gedung LNC, KPK menggeledah Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Lampung. Penyidik juga menggeledah rumah di Jalan Nusantara GG Cemara Nomor 11 Bandar Lampung dan rumah di Jalan Duren 11 Blok E Jati Agung Lampung Selatan.
Dari kantor yayasan dan dua rumah itu, penyidik menyita dokumen terkait transfer dana dan dokumen tentang pengumuman hasil SNMPTN, serta dana iuran uang kuliah tunggal. “Seluruh dokumen akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti,” kata Ali.
Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Karomani dkk terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu, 20 Agustus 2022 di Bandung. Dia kemudian ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung tahun 2022. Andi Desfiandi selaku swasta disangka menjadi salah satu pemberi suap itu.
Karomani cs disebut menerima suap dengan total sekitar Rp 5 miliar. KPK menduga Karomani dkk membanderol tarif jalan pintas masuk Unila ini dengan harga Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. KPK menduga Karomani menerima uang lebih dari satu orang.
KPK berharap Karomani berterus terang dalam penyidikan kasus suap penerimaan mahasiswa baru. KPK meminta dia membuka peran pihak lain yang terlibat kasus ini. Menurut KPK, keterangan yang jujur akan menguntungkan bagi Karomani. Sebab, kejujuran itu bisa jadi akan dinilai hakim sebagai pertimbangan meringankan.
KPK pun berharap terbongkarnya kasus ini bisa mendorong reformasi dunia pendidikan yang antikorupsi. Lembaga antirasuah meminta kasus ini menjadi pelatuk untuk dunia pendidikan berbenah.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.