MA Bebaskan 2 Polisi Eksekutor Kasus KM 50, Kuasa Hukum Laskar FPI: Sudah Berhasil Skenarionya

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Selasa, 13 September 2022 17:15 WIB

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin dinihari, 14 Desember 2020. Komnas HAM meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM. ANTARA/M Ibnu Chazar

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum anggota Laskar FPI (Front Pembela Islam), Aziz Yanuar mengatakan sudah bisa memprediksi Mahkamah Agung akan membebaskan terdakwa di kasus KM 50. Dia mengaku tak heran dengan vonis tersebut.

“Tidak heran dan sudah bisa memperkirakan, saya yakin masyarakat sependapat dengan saya,” kata dia lewat keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.

Aziz menganggap kedua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut hanya tumbal. Aziz menduga, kedua orang tersebut diperintahkan mengaku dengan janji dibebaskan.

“Sudah berhasil skenarionya,” tutur dia.

Dia menilai kasus ini tak bisa diselesaikan dengan pengadilan biasa. Dia meminta kasus ini diselesaikan lewat mekanisme pelanggaran HAM berat.

“Justru dengan bebasnya dua orang itu, maka mengharuskan kasus ini diusut dengan mekanisme pelanggaran HAM berat sesuai UU 26 tahun 2000,” kata Aziz.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di kasus KM 50. Dua polisi yang menjadi terdakwa di kasus itu, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dinyatakan bebas.

Putusan itu diambil dalam sidang yang digelar Rabu, 7 September 2022 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Desnayeti dan beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.

Advertising
Advertising

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sempat menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini. Komnas HAM memberikan 4 rekomendasi yaitu: Pertama, tewasnya 4 orang Laskar FPI masuk kategori pelanggaran HAM. Lembaga tersebut merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegak hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Kedua Komnas HAM meminta polisi mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD. Komnas juga meminta polisi mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

Terakhir, dalam rekomendasi yang diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu, Komnas meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan kepolisian baru menjalakan satu dari empat rekomendasi tersebut. Rekomendasi yang sudah dijalankan adalah proses hukum terhadap pelaku penembakan. Dia berharap kepolisian akan menindaklanjuti 3 rekomendasi Komnas yang lain.

Soal pelanggaran HAM berat dalam kasus KM 50, menurut Beka penyelidikan Komnas HAM di kasus ini sudah rampung. Mereka menganggap hal ini sebagai pelanggaran HAM biasa.

“Penyelidikan sudah selesai dan diserahkan kepada polisi dan presiden. Ada pelanggaran HAM tetapi bukan pelanggaran HAM yang berat,” kata dia.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

15 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

16 jam lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

21 jam lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

2 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya