KPK Kembali Periksa Saksi Untuk Mardani H Maming Hari Ini

Reporter

magang_merdeka

Editor

Febriyan

Selasa, 13 September 2022 14:52 WIB

Kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan, mengatakan kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Surat tersebut diterima pada 22 Juni 2022. KPK pun mempersilakan Bendahara Umum PBNU itu untuk mengajukan praperadilan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming pada hari ini, Selasa, 13 September 2022. Mardani dijerat dengan dugaan korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (UIP).

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bambu untuk tersangka Mardani Maming.” Ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali tak menjelaskan siapa saksi yang akan menjalani pemeriksaan pada hari ini. Mardani merupakan tersangka tunggal dalam kasus yang ditangani oleh KPK ini. Sementara Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, eks Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, sebelumnya telah menjalani persidangan. Kasus Dwidjono ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2022. KPK menjelaskan bahwa Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menyetujui peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Pada tahun 2010, menurut KPK, pemilik PT PCN Henry Soetio meminta bantuan kepada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL. Raden Dwidjono dalam persidangannya mengaku diperkenalkan Mardani ke Henry di Jakarta pada sekitar 2011.

Advertising
Advertising

Dalam pertemuan itu, Mardani meminta Dwidjono untuk membantu Henry mengurus pengalihan IUP itu. Dwidjono menyatakan sempat tak mengindahkan permintaan politikus PDIP tersebut karena tahu pengalihan tersebut melanggar Undang-Undang Minerba.

Namun, Dwidjono terpaksa ikut menandatangani rekomendasi pengalihan tersebut. Menurut dia, Mardani telah menandatangani surat keputusan pengalihan IUP itu sebelum dia menandatangani rekomendasi.

KPK pun menelusuri aliran dana yang diduga dialirkan Henry kepada perusahaan milik keluarga Mardani. Menurut KPK, Mardani menerima total sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Pihak Mardani H Maming sendiri telah membantah tudingan tersebut. Mereka menyatakan bahwa pengalihan IUP tersebut sudah sesuai prosedur. Soal uang yang diterima perusahaannya, Mardani menyatakan hal itu murni soal bisnis. Bendahara Umum PBNU non aktif itu pun sempat mengajukan gugatan pra peradilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

DINDA NATAYA BEGJANI

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

11 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

12 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

13 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

14 jam lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

15 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

21 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya