Peristiwa Tanjung Priok Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Reporter
Tempo.co
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 13 September 2022 10:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Demonstrasi berujung kekerasan berdarah di Tanjung Priok, 38 tahun lalu itu bermula saat masyarakat, terutama di Jakarta, menolak penerapan Pancasila sebagai asas tunggal yang dimunculkan Presiden kedua RI Soeharto.
Namun, provokasi dan hasutan diduga sebagai akar yang membuat aksi protes 12 September 1984 terhadap kebijakan Soeharto itu berujung tragedi berdarah.
Dilansir dari dokumen Komnas HAM, demonstrasi penolakan terhadap Pancasila sebagai asas tunggal berakar pada aksi kekerasan dan penahanan terhadap empat warga, yaitu Achmad Sahi, Syafwan Sulaeman, Syarifuddin Rambe, dan Muhammad Nur.
Empat orang itu ditahan setelah sebelumnya terdapat aksi pembakaran sepeda motor Babinsa. Pembakaran terjadi setelah masyarakat mendengar ada aksi provokasi yang dilakukan oknum tentara di sebuah masjid. Kabar beredar semakin liar dan menyebabkan masyarakat setempat marah. Aksi untuk menolak penahanan empat orang itu pun terjadi.
Massa kemudian berkumpul dalam sebuah tabligh akbar di Jalan Sindang, di wilayah Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 12 September 1984. Amir Biki, salah seorang tokoh masyarakat, dalam ceramahnya menuntut pembebasan empat orang itu, yang juga jemaah Mushala As Sa’adah.
Amir Biki memimpin massa untuk mendatangi Komando Distrik Militer Jakarta Utara. Berbagai upaya dilakukan agar empat tahanan itu dibebaskan. Namun, upaya yang dilakukan oleh Amir Biki tak mendapat respons yang baik. Massa dihadang aparat keamanan di depan Polres Jakarta Utara.
Aparat keamanan berupaya melakukan tindakan persuasif untuk membubarkan massa. Namun, saat itu massa tidak mau bubar sebelum tuntutannya dipenuhi. Bahkan, menurut Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban LB Moerdani, dari arah massa yang berdemonstrasi terdapat sejumlah provokator yang membawa senjata tajam dan bensin.
Ini menjadi alasan bagi aparat keamanan untuk bertindak tegas, bahkan brutal. Hujaman timah panas menjadi langkah akhir, ketika imbauan agar massa membubarkan diri tak digubris. Akibatnya, korban berjatuhan. Komnas HAM mencatat korban tewas mencapai 24 orang, sedangkan 55 orang luka-luka.
Selain mereka terdapat terdakwa lain, Ratono, yang didakwa telah merongrong dan menyelewengkan ideologi serta haluan negara yang salah. Tidak hanya itu, bahkan pemerintah menahan anggota Petisi 50, AM Fatwa. Sebab, kelompok itu menerbitkan "Lembaran Putih" yang berisi penjelasan mengenai tragedi itu, yang berbeda dengan versi pemerintah. AM Fatwa terkena jerat subversi.
Pelanggaran HAM
Masalah yang terjadi di Tanjung Priok ini menjadi sebuah perhatian serius. Pemerintah dinilai tak bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik dan melanggar HAM.
Dalam sebuah laporan investigasi Kasus Tanjung Priok terbitan Kontras pada Maret 2000, Komisi Penyelidik Pemeriksa dan Pelanggaran HAM Tanjung Priok (KP3T) dibentuk.
Pembentukan KP3T untuk melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM karena mendapat tekanan yang serius dari berbagai pihak untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut. Laporannya adalah terdapat sebuah kesewenang-wenangan dari pihak aparat terhadap korban. Pihak aparat juga melakukan penangkapan dan penahanan di luar proses hukum terhadap seseorang yang dicurigai ikut dalam insiden tersebut.
Selain itu, adanya penghilangan paksa juga terjadi selama selang waktu tiga bulan sejak peristiwa 12 September 1984. Saat itu, korban ditangkap dan ditahan secara semena-mena tanpa ada surat pemberitahuan kepada pihak keluarga dan tanpa alasan yang jelas. Begitu juga penangkapan dan penahanan serta dalam persidangan pun diketemukan ketidakjujuran selama prosesi.
Hasil dari KP3T menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam aksi pelanggaran HAM tersebut, yaitu dari Babinsa, Kesatuan Arhanud, Koramil Koja, Polres Jakarta Utara dan beberapa perwira tinggi selama kejadian itu.
Karena termasuk pelanggaran HAM berat, pemerintah diminta untuk menuntaskan kasus Tanjung Priok itu. Kasus ini akhirnya dianggap sudah diselesaikan melalui proses mediasi dan islah yang panjang.
IDRIS BOUFAKAR
Baca juga : 38 Tahun Lalu Peristiwa Tanjung Priok Berdarah, Begini Kronologinya
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.