HMI Minta Polri Ungkap Tuntas Kasus Brigadir J Demi Kepercayaan Publik
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Eko Ari Wibowo
Minggu, 11 September 2022 17:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam atau Bakornas LKBHMI, Syamsurmalin meminta Polri mengusut tuntas kasus pembunuhan Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kita melihat dari rentetan perjalanan kasus yang terjadi di Duren Tiga itu harus menjadi perhatian bersama bangsa ini. Karena apa? Institusi Polri yang selama ini memiliki tupoksi berdasarkan konstitusi kita yang diatur dalam pasal 30 UUD yaitu memiliki tugas menjaga ketertiban, melayani masyarakat, dan menegakan hukum," kata Syamsumarlin dalam diskusi di Sekretariat PB HMI, Jalan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 10 September 2022.
Pada diskusi “Extra Judicial Killing, Obstruction of Justice, dan Urgensi Reformasi Institusi Polri dalam Pusaran Tragedi Duren Tiga” ini, Syamsumarlin mengungkapkan bahwa munculnya slogan di media sosial yang berbunyi "No Viral, No Justice” menjadi bukti nyata akan keresahan yang dihadapi masyarakat terhadap ketidakprofesionalan Polri.
Ia berujar bahwa masyarakat beranggapan bahwa masalah yang terjadi akan segera ditangani oleh kepolisian jika sudah viral di media sosial.
Seperti kasus Brigadir J yang awal mulanya viral karena diduga polisi saling tembak menembak menjadi kasus pembunuhan berencana yang masih belum ada ujungnya. Dari kasus Brigadir J yang belum juga selesai merupakan contoh bukti nyata bahwa adanya ketidakprofesionalan polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.
“Kalau terbukti ada pejabat Polri atau siapa saja yang merintangi proses hukum tidak hanya berakhir di sidang etik, tetapi juga di sidang pidana,” ucapnya.
Menurutnya, menindak tegas pelaku perintangan penyidikan akan membuktikan bagaimana Polri menegakkan hukum. Publik menilai terjadi ketidakwajaran di Polri sejak terkuaknya pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Sebanyak 97 polisi yang diperiksa menjadi bukti adanya masalah di kepolisian.
"Kami melihat kasus ini adalah kejahatan yang terstruktur dan sistematis,” ujarnya.
Syamsumarlin juga menyarankan pentingnya Polri melakukan klasifikasi antara anggota yang sengaja melakukan obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J dan yang tidak sengaja terjebak dalam skenario Ferdy Sambo. Klarifikasi itu disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas Polri.
"Ini kemudian yang jadi tanda tanya kita bahwa perbuatan para terduga ini yang melakukan obstruction of justice ini tidak diungkap secara gamblang, hanya saja yang menjadi sorotan hanyalah sanksi yang diberikan. Kita harus beri atensi," ungkapnya.
Dinda Nataya Begjani
Baca: PB HMI Desak Pelaku Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Dibawa ke Sidang Pidana