Dijatuhi Sanksi Minta Maaf dan Patsus, AKBP Pujiyarto Tak Ajukan Banding

Sabtu, 10 September 2022 07:20 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo seusai acara MTQ Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Pujiyarto dinyatakan bersalah dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri. Ia dinilai tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi soal kasus Brigadir J. Pujiyarto dihukum menyampaikan permintaan maaf dan penempatan khusus.

Atas hukuman tersebut, AKBP Pujiyarto tidak mengajukan banding. "Dari putusan tersebut, pelanggar (AKBP Pujiyarto) menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," ucap Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 9 September 2022.

Dedi menyebut sanksi etika yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Dedi mengatakan, mantan Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Polda Metro Jaya itu diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus atau Patsus selama 28 hari. Patsus dimulai 12 Agustus hingga 9 September 2022. "Di ruang Patsus Divisi Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," katanya. Artinya Pujiyarto sudah bisa bebas mulai hari ini.

Dia mengatakan, sidang Pujiyarto digelar sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir 8 jam kemudian atau sekitar pukul 16.40 WIB.

Advertising
Advertising

"Dengan mendengarkan keterangan pelanggar termasuk 3 saksi. Karena banyak hal yang didalami sidang komisi maka waktunya cukup panjang," kata Dedi.

Tak profesional tangani laporan Putri Candrawathi

Menurut Dedi, bentuk pelanggaran yang dilakukan Pujiyarto adalah ketidakprofesionalan saat memproses dua laporan terkait laporan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam laporan itu tertuang nama pihak yang dilaporkan adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, kedua laporan tersebut ditarik dari Polres Jaksel hingga Bareskrim Polri dan telah disetop penyidikannya. Kedua laporan tersebut disebut sebagai upaya penghalangan penyidikan kasus Brigadir J.

"Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Dirtpidum," kata Dedi.

Dia mengatakan putusan yang dihasilkan dari sidang etik hari ini adalah kolektif kolegial.

Dedi mengungkapkan bahwa sidang etik di gedung TNCC Mabes Polri ini dihadiri tiga saksi. "Untuk saks,i ada tiga saksi yang dimintai keterangan, atas nama AKBP JS, Kompol GA, AKP IMW. Ini sudah dimintai keterangan saksi," kata Dedi.

Kemudian, pasal yang disangkakan kepada Pujiyarto adalah Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pembersihan anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf P dan C.

"Kemudian Pasal 5 Ayat 2 Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik," kata Dedi.

Setelah Pujiyarto selesai, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian langsung menjalankan pemeriksaan selanjutnya.

Baca: Sidang Etik AKBP Jerry Raymond Siagian Digelar Malam Ini, Hadirkan 13 Saksi

Berita terkait

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

20 jam lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

6 hari lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

6 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

6 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

7 hari lalu

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

7 hari lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

7 hari lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang

7 hari lalu

Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang

Dewas KPK telah mengundang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam agenda sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya