Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Jumat, 9 September 2022 10:29 WIB

Sidang pertama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Modern Sevel Indonesia digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta, 28 Agustus 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum, yang dibentuk dan bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan serta menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, serta perkara lain di bidang perniagaan.

Publikasi Konflik Yuridiksi antara Arbitrase dan Pengadilan Niaga oleh journal.uii.ac.id, menjelaskan bahwa pembentukan pengadilan niaga tidak lepas dari Memorandum Tambahan Kesepakatan Ketiga Indonesia dengan IMP yang disepakati pada 8 April 1998, khususnya kesepakatan yang tertulis dalam Lampiran VII mengenai Bankruptcy and Judicial Reforms.

Pada ketentuan ini, Indonesia menyanggupi untuk memperbaharui undang-undang mengenai kepailitan salah satunya adalah pembentukan Peradilan Komersial Khusus. Badan peradilan ini akan menangani proses kepailitan dan sengketa dagang yang akan ditangani oleh hakim yang dilatih secara khusus, serta putusan banding dari peradilan ini akan ditangani oleh Mahkamah Agung.

Syarat Hakim Niaga

Menurut Pasal 283 UU Kepailitan, hakim-hakim yang memeriksa perkara sengketa niaga pada pengadilan niaga diangkat oleh Mahkamah Agung apabila telah memenuhi persyaratan:

  1. Memiliki pengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum;
  2. Mempunyai dedikasi dan menguasai pengetahuan di bidang masalah-masalah yang menjadi ruang lingkup kewenangan pengadilan niaga;
  3. Berwibawa, jujur, dan berkelakuan tidak tercela;
  4. Telah berhasil menyelesaikan program pelatihan khusus sebagai hakim pada pengadilan niaga.
Advertising
Advertising

Selain hakim yang dapat memeriksa perkara niaga, ada juga hakim yang bukan berprofesi sebagai hakim tetapi dapat menjadi hakim pengadilan negeri niaga. Dikutip dari jurnal Kompetensi Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia oleh ejournal.undip.ac.id, hakim pengadilan niaga yang bukan hakim sebelumnya disebut dengan hakim ad hoc. Seorang hakim ad hoc merupakan pejabat pemerintah, pengacara, akademisi hukum, atau pensiunan hakim, sehingga dipandang dapat lebih meningkatkan kualitas putusan.

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara berdasarkan Undang-Undang Kepailitan yang baru diubah, yakni UU No. 4 Tahun 1998. Namun, pada 2001 terjadi perluasan yang mencakup kewenangan untuk mengadili perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yang meliputi kewenangan memeriksa sengketa merek, paten, hak cipta, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Pengadilan Niaga pertama kali dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian berdasarkan Keputusan Presiden No. 97 Tahun 1999 didirikan pula pengadilan niaga di Makassar, Surabaya, Semarang, dan Medan.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca juga: Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Berita terkait

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

15 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

31 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

38 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

42 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya

Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan

52 hari lalu

Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan

Tim advokasi yang mendampingi Daniel Frits menyebut NK berteriak ketika persidangan berjalan. "Kami akan ambil sikap," ujar Tri Hutomo.

Baca Selengkapnya

Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

53 hari lalu

Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

Gus Baha mengatakan tidak semua sengketa atau perselisihan harus diatasi lewat jalur hukum

Baca Selengkapnya

Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

54 hari lalu

Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

Terdakwa perkara Aksi Bela Rempang, Aminudin, mengatakan semenjak penangkapan terus mendapatkan tekanan dari kepolisian.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Abdul Gani Kasuba ke Tipikor

54 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Abdul Gani Kasuba ke Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Stevi Thomas C, dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri atau PN Ternate.

Baca Selengkapnya

Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

54 hari lalu

Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

Pleidoi warga Rempang sebanyak 96 halaman itu diberi judul "Setitik harapan keadilan dalam ruang sesak pengadilan".

Baca Selengkapnya