Rumah Detensi Imigrasi untuk Pelanggar Asing

Reporter

Kamis, 8 September 2022 22:29 WIB

Ilustrasi rumah detensi. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) adalah Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rumah ini digunakan untuk menampung orang asing atau disebut deteni, berdasarkan jangka waktu penahanan. Undang-Undang Imigrasi yang telah direvisi pada Bab III tahun 2011 menyatakan imigran yang melanggar, termasuk tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, tercantum dalam Daftar Pencegahan, dan lainnya.

Tidak hanya menampung, Rudenim memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitas kesejahteraan. Layanan pemerintah ini memicu kontra karena jauh dari kata aman.

Fakta tentang Rudenim

Banyak tantangan yang harus dihadapi oleh deteni dan staf imigrasi saat berada di Rudenim. Mereka yang memiliki tujuan kemudian dihadapkan, menghabiskan waktu tidak jelas dalam situasi penuh tekanan dan ketidakpastian.

Rudenim Amerika Serikat dinilai menjadi praktik yang tidak adil dan tidak manusiawi dalam memenjarakan imigran sambil menunggu penetapan status keimigrasian atau kemungkinan deportasi. Menurut laman detentionwatchnetwork. Parahnya, dari tahun 2003, lebih dari 200 orang meninggal dalam Rudenim Amerika, sekaligus 21 kematian pada tahun 2020, yang menandakan jumlah kematian tertinggi selama 15 tahun.

Advertising
Advertising

Pada tahun 2021, Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai Amerika menahan hampir 250 ribu orang dalam 200 rudenim yang tersebar di seluruh negeri Paman Sam. Pelanggaran ini diperparah penolakan untuk membebaskan deteni dari Rudenim selama pandemi Covid-19, yang kembali mengancam nyawa mereka.

Banyak orang Amerika terkejut mengetahui bahwa kebebasan mereka dirampas, tidak diberi akses ke pengacara, dipisahkan dari keluarga dan orang terdekat, mengalami pelecehan yang mengerikan, dan pengabaian kondisi medis yang parah. Ada juga Rudenim yang menampung anak di bawah umur atau Rudenim Remaja. Pelanggar remaja di fasilitas ini mungkin sedang menunggu persidangan atau sudah mendapat hukuman.

Imigran dapat menunggu di Rudenim jika mereka tidak dapat membayar uang jaminan atau jika hakim tidak memberikan jaminan. Rumah Detensi Imigrasi biasanya dikelola oleh pemerintah kota setempat.


BALQIS PRIMASARI

Baca juga: WNA Nigeria yang Tewas di Rumah Detensi Imigrasi Pernah Sakit Jantung

Berita terkait

Melihat dari Dekat Rudenim Tanjungpinang, Rumah Penindakan WNA Bermasalah di Indonesia

7 jam lalu

Melihat dari Dekat Rudenim Tanjungpinang, Rumah Penindakan WNA Bermasalah di Indonesia

Saat ini di Indonesia memiliki 13 rudenim yang tersebar di berbagai kota, antara lain Tanjungpinang, Jakarta, Medan, Pekanbaru, hingga Jayapura

Baca Selengkapnya

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

2 hari lalu

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

Seorang Warga Negara Bangladesh berinisial HR yang jadi DPO kasus penyelundupan manusia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.

Baca Selengkapnya

Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

2 hari lalu

Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

World Water Forum akan segera digelar di Bali. Bagaimana infrastruktur pendukung kegiatan tersebut?

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin Sebut Kopi Asal Sumedang Mendunia Gegara Ini

2 hari lalu

Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin Sebut Kopi Asal Sumedang Mendunia Gegara Ini

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyebut kopi asal Sumedang mendunia gegara ini. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Deretan Pimpinan Negara yang Pernah Dapat Surat Penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional

3 hari lalu

Deretan Pimpinan Negara yang Pernah Dapat Surat Penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah Pidana Internasional pernah mengerbitkan surat penangkapan sejumlah pimpinan negara. Belum ada dari Israel

Baca Selengkapnya

Ingin Israel Dihukum, 5 Negara Ini Kritik Ancaman AS Kepada Mahkamah Pidana Internasional

3 hari lalu

Ingin Israel Dihukum, 5 Negara Ini Kritik Ancaman AS Kepada Mahkamah Pidana Internasional

Sejumlah pihak bereaksi setelah Amerika mengancam hakim ICC jika mengeluarkan surat penangkapan kepada PM Israel, Benjamin Netanyahu.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

3 hari lalu

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

4 hari lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

5 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Kembali Melemah

6 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Kembali Melemah

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah dalam penutupan perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya