Rumah Detensi Imigrasi untuk Pelanggar Asing
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 8 September 2022 22:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) adalah Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rumah ini digunakan untuk menampung orang asing atau disebut deteni, berdasarkan jangka waktu penahanan. Undang-Undang Imigrasi yang telah direvisi pada Bab III tahun 2011 menyatakan imigran yang melanggar, termasuk tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, tercantum dalam Daftar Pencegahan, dan lainnya.
Tidak hanya menampung, Rudenim memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitas kesejahteraan. Layanan pemerintah ini memicu kontra karena jauh dari kata aman.
Fakta tentang Rudenim
Banyak tantangan yang harus dihadapi oleh deteni dan staf imigrasi saat berada di Rudenim. Mereka yang memiliki tujuan kemudian dihadapkan, menghabiskan waktu tidak jelas dalam situasi penuh tekanan dan ketidakpastian.
Rudenim Amerika Serikat dinilai menjadi praktik yang tidak adil dan tidak manusiawi dalam memenjarakan imigran sambil menunggu penetapan status keimigrasian atau kemungkinan deportasi. Menurut laman detentionwatchnetwork. Parahnya, dari tahun 2003, lebih dari 200 orang meninggal dalam Rudenim Amerika, sekaligus 21 kematian pada tahun 2020, yang menandakan jumlah kematian tertinggi selama 15 tahun.
Pada tahun 2021, Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai Amerika menahan hampir 250 ribu orang dalam 200 rudenim yang tersebar di seluruh negeri Paman Sam. Pelanggaran ini diperparah penolakan untuk membebaskan deteni dari Rudenim selama pandemi Covid-19, yang kembali mengancam nyawa mereka.
Banyak orang Amerika terkejut mengetahui bahwa kebebasan mereka dirampas, tidak diberi akses ke pengacara, dipisahkan dari keluarga dan orang terdekat, mengalami pelecehan yang mengerikan, dan pengabaian kondisi medis yang parah. Ada juga Rudenim yang menampung anak di bawah umur atau Rudenim Remaja. Pelanggar remaja di fasilitas ini mungkin sedang menunggu persidangan atau sudah mendapat hukuman.
Imigran dapat menunggu di Rudenim jika mereka tidak dapat membayar uang jaminan atau jika hakim tidak memberikan jaminan. Rumah Detensi Imigrasi biasanya dikelola oleh pemerintah kota setempat.
BALQIS PRIMASARI
Baca juga: WNA Nigeria yang Tewas di Rumah Detensi Imigrasi Pernah Sakit Jantung