Hari Pamong Praja, Lengkap Ihwal Satpol PP: Tugas dan Fungsinya
Reporter
Idris Boufakar
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 8 September 2022 21:30 WIB
Pada era reformasi STPDN berubah namanya menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). IPDN berlokasi di Lembah Manglayang Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Secara definitif Polisi Pamong Praja mengalami beberapa kali pergantian nama namun tugas dan fungsinya sama, adapun secara rinci perubahan nama dari Polisi Pamong Praja dapt dikemukakan sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 pada tanggal 30 Oktober 1948 didirikan Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang pada tanggal 10 Nopember 1948 diubah namanya menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
Tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Keputusan Mendagri No.UP.32/2/21 disebut dengan nama Kesatuan Polisi Pamong Praja.
Pada Tahun 1962 sesuai dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Pagar Baya.
Berdasarkan Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No.1 Tahun 1963 Pagar Baya dubah menjadi Pagar Praja.
Setelah diterbitkannnya UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
Dengan Diterbitkannya UU No.22 Tahun 1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
Terakhir dengan diterbitkannya UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, lebih memperkuat Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagi pembantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong.
Meskipun keberadaan kelembagaan Pol PP...
<!--more-->
Meskipun keberadaan kelembagaan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat telah beberapa kali mengalami perubahan baik struktur organisasi maupun Nomenklatur, yang kemungkinan dikemudian hari masih berpeluang untuk berubah, namun secara subtansi tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat tidak mengalami perubahan yang berarti.
Tugas dan fungsi Satpol PP
Satpol PP memiliki tugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018.
Tugas Pamong Praja:
1. Menegakkan peraturan daerah
2. Menyelenggarakan ketertiban umum
3. Bertanggung jawab atas ketentraman masyarakat
4. Melindungi masyarakat
Adapun fungsi dari Pamong Praja yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yaitu:
1. Menyusun program dan menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, serta melindungi masyarakat.
2. Melaksanakan kebijakan penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
3. Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah.
4. Melaksanakan koordinasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau aparatur lain.
5. Melakukan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum lainnya agar tetap mentaati peraturan daerah.
6. Melaksanakan tugas yang sudah diberikan oleh kepala daerah.
Penggunaan senjata api Satpol PP
Satpol PP dapat dilengkapi senjata api untuk menunjang kegiatan operasionalnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2010 Pasal 24. Namun, penggunaan senjata api ini harus berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pakaian dinas, perlengkapan, dan peralatan operasional Satpol PP ditetapkan dengan peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota yang berdasarkan peraturan menteri. Selain itu, Satpol PP juga dapat bekerja sama dengan Kepolisian NKRI atau lembaga lainnya.
Itu dia sejarah, fungsi, dan tugas Satpol PP yang menjaga ketertiban masyarakat dan ada peringatan Hari Pamong Praja.
IDRIS BOUFAKAR
Baca juga :
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.