Surya Darmadi Bantah Dakwaan Jaksa: Saya Tidak Korupsi

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Kamis, 8 September 2022 17:29 WIB

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi membantah dirinya melakukan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dia mengatakan memiliki izin untuk menggarap lahan di Riau tersebut.

“Saya enggak korupsi, saya dituduh korupsi, lahan saya sudah ada HGU (Hak Guna Usaha),” kata Surya seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

Pria yang akrab disapa Apeng itu merasa tertekan dengan dakwaan jaksa yang menyebutnya merugikan negara puluhan triliun Rupiah. Menurut dia, nilai kebun yang dia miliki saja tidak sampai Rp 4 triliun. “Saya setengah gila, pak,” kata Surya.

Surya merasa bingung cara membayar karyawannya. Sebab, semua rekeningnya diblokir. “Rekening di luar kebun juga diblokir,” ujar dia.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 7,593 triliun dan US 7,885 juta dari kasus korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dengan kurs dolar Rp 14.898, Surya didakwa menguntungkan diri sendiri dengan total Rp 7,71 triliun di kasus ini.

Advertising
Advertising

“Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

Menurut jaksa, perbuatan tersebut telah melanggar sejumlah aturan, seperti Pasal 19, Pasal 23 Undang-Undang Kehutanan, Pasal 4 Ayat (2), Pasal 12 Ayat (1) huruf a sampai huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Penggunaan Kawasan Hutan, serta sejumlah peraturan lainnya.

Selain memperkaya diri sendiri, jaksa mendakwa bos PT Duta Palma Group itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,798 triliun dan US$ 7,885 juta, serta merugikan perekonomian negara sebanyak Rp 73,920 triliun. Bila dijumlah maka kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam perkara ini sekitar Rp 78,836 triliun.

Jaksa menyatakan perhitungan kerugian negara itu disebabkan karena perusahaan-perusahaan milik Surya menggarap lahan ribuan hektare di Kabupaten Indragiri Hulu tanpa izin. Akibatnya, dia tidak membayar kewajiban perusahaannya kepada negara, seperti dana reboisasi dll.

Karena merugikan keuangan negara, Surya Darmadi didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menyebut Surya melakukan tindak pidana pencucian uang sepanjang periode 2005-2022. Surya Darmadi diancam pidana Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang_undang Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini sebelumnya telah menyita sejumlah aset Surya. Total, aset dan uang tunai milik Surya Darmadi yang disita Kejaksaan Agung mencapai Rp 17,1 triliun.

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

2 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

3 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

3 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

4 hari lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

4 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

6 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya