Fraksi PKS Walk Out Saat Rapat Paripurna Tolak Kenaikan Harga BBM, Begini Aturan DPR tentang Walk Out

Rabu, 7 September 2022 12:40 WIB

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI membentangkan poster dan melakukan walkout saat Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan I tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan sikap walkout dari Rapat Paripurna DPR RI dan membentangkan poster atas penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto menyatakan bahwa Fraksi PKS menolak kenaikan harga BBM yang memberatkan masyarakat. Sebagai bentuk simbolik penolakan kenaikan harga BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah Sabtu 3 September 2022 itu, Fraksi PKS pun memilih untuk walk out dari Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 6 September 2022.

Mulanya, Mulyanto anggota Komisi VII DPR RI diberikan izin pimpinan sidang Puan Maharani untuk menyampaikan aspirasi atas nama rakyat. Ia menyampaikan sikap PKS yang secara tegas menolak kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi. Sebab, Fraksi PKS yakin kebijakan ini akan semakin menambah beban kehidupan masyarakat yang belum pulih seratus persen dari pandemi Covid-19.

“Sebagai bentuk simpati, kami atas suara rakyat yang berbondong-bondong melangsungkan aksi demo menolak kenaikan BBM bersubsidi, Fraksi PKS memutuskan untuk walk out dari Rapat Paripurna. Demikian terima kasih,” kata Mulyanto dilanjutkan dengan aksinya berdiri dan keluar meninggalkan Rapat Paripurna DPR RI bersama anggota Fraksi PKS lainnya.

Walkout dalam Aturan DPR

Lantas, apakah aksi Fraksi PKS yang melakukan walkout itu tetap sah? Apakah hasil sidang Rapat Paripurna tentang kenaikan BBM bersubsidi tetap sah, meskipun ada anggota rapat yang walk out? ketentuan khusus untuk melakukan walk out dalam Rapat Paripurna DPR RI?

Mengutip Kamus Istilah Politik Kontemporer, walk out adalah meninggalkan ruangan rapat atau persidangan atas kehendak sendiri karena tidak menyetujui atau menolak suatu pembahasan atau hasil sidang yang telah ditetapkan. Istilah walk out ini kerap kali hadir dalam proses persidangan DPR RI ketika sebagian anggota keluar meninggalkan ruangan sebelum rapat usai. Walk out dilakukan sebagai bentuk mempertahankan argumentasi. Lantas, apakah hasil sidang tetap sah, meskipun ada anggota ataupun Fraksi yang melakukan walk out?

Advertising
Advertising

Aturan pengambilan keputusan dalam sidang yang dilakukan oleh DPR RI telah diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib. Pada dasarnya, setiap rapat DPR dapat memutuskan sebuah hasil, jika telah memenuhi jumlah minimal anggota yang harus menghadiri rapat (kuorum).

Untuk memutuskan suatu hasil berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam rapat DPR, terdapat dua tahap pengambilan keputusan. Pertama, pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Kedua, pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, jika pengambilan keputusan tahap pertama tidak terpenuhi.

Pengambilan keputusan tahap pertama berdasarkan mufakat dilakukan setelah anggota yang menghadiri rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan saran. Nantinya, apa yang disampaikan oleh anggota rapat merupakan sumbangan solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dibahas dalam rapat. Keputusan dalam tahap pertama ini akan sah, jika dalam rapat dihadiri oleh anggota dan unsur Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) PDPR 1/2020 dan disepakati oleh semua yang hadir.

Melansir dpr.go.id, begini bunyi Pasal 281 ayat (1) PDPR 1/2020: Ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari ½ jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari ½ unsur Fraksi.

Kendati demikian, jika tahap pengambilan keputusan pertama tidak mencapai mufakat, akan langsung dilanjutkan dengan tahap kedua berdasarkan suara terbanyak.

Pada tahap ini, keputusan berdasarkan suara terbanyak dikatakan sah, jika dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) PDPR 1/2020, seperti pasal sebelumnya.

Dengan begitu, anggota atau fraksi yang melakukan walk out, dianggap telah hadir dalam rapat dan tidak memberikan pengaruh sahnya suatu keputusan. Intinya, walk out diperbolehkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, tetapi hasil rapat akan tetap sah dan bulat, walaupun anggota atau Fraksi melakukan aksi tersebut.

RACHEL FARAHDIBA R

Baca: Tolak Kenaikan Harga BBM, Fraksi PKS Walk Out dari Sidang Paripurna DPR

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

16 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

1 hari lalu

Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

PKS diprediksi bakal menjadi partai di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

1 hari lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

1 hari lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

2 hari lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya