Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Soal Adat Siri Na Pace di Karangan Bunga untuk Ferdy Sambo, Pengamat: Tak Pengaruhi Penyidikan
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Juli Hantoro
Senin, 5 September 2022 10:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik tim khusus Polri kini tengah menyelesaikan berita acara pemeriksaan atau BAP kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs.
Namun di tengah perjalanan kasus ini, rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan dihiasi dengan karangan bunga dari beberapa koleganya. Isi karangan bunga itu menyebut soal adat Siri Na Pace dalam adat Sulawesi Selatan yang dikaitkan dengan kasus Sambo.
Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai munculnya dukungan terhadap Ferdy Sambo itu tak akan mempengaruhi kasus yang tengah dihadapi mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Saya kira tidak berpengaruh (pada kasusnya). Bahkan juga isi ucapan itu kan semakin memperkuat fakta bahwa ada pembunuhan yang melibatkan FS," kata Abdul Fickar saat dihubungi Senin, 5 September 2022.
Fickar mengungkapkan bahwa ungkapan yang tertulis pada karangan bunga tersebut memunculkan adanya pembenaran secara adat dalam kasus pembunuhan itu, namun menegasikan secara hukum. Hal tersebut bisa dimaknai sebagai membenarkan kejahatan.
"Meskipun secara adat ada pembenaran, tapi kan tetap itu perbuatan melanggar hukum atau kejahatan. Yang pasti tidak akan mengganggu penyidikan," ujarnya.
Fickar menjelaskan kolega yang mengirim karangan bunga tersebut semestinya tidak mengungkapkan secara terbuka seperti itu. "Saya kira penegak hukum harus mengingatkan," kata dia.
Sebelumnya, rumah pribadi Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling Tiga, Mampang, Jakarta Selatan tampak dihiasi 4 karangan bunga pada Sabtu 3 September 2022. Karangan bunga itu bertuliskan simpati kepada Ferdi Sambo atas kasus yang dihadapinya.
"Turut bersimpati, kepada Irjen Ferdy Pol Sambo. Menegakkan budaya Siri Na Pace menjaga harkat dan martabat keluarga ewako Jendral!" tulis Persaudaraan Pengacara dan Penasehat Hukum Bugis Makassar dalam karangan bunga tersebut.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Selain Sambo, dua ajudannya yang lain juga jadi tersangka yaitu Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, serta sopirnya Kuat Ma'ruf. Istri Sambo, Putri Candrawathi juga menjadi tersangka kasus pembunuhan ini.
Berkas acara kasus ini dikembalikan oleh Kejaksaan Agung pada pekan lalu. Berkas yang diserahkan itu adalah milik Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Polri berharap berkas bisa segera selesai dan lengkap atau P21 sehingga bisa dikembalikan ke Kejaksaan Agung dan kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Pertanyakan Rekening yang Diblokir, PPATK: Sudah Koordinasi dengan Penyidik