Apa Itu Kejahatan Mutilasi yang Heboh Libatkan 6 Prajurit TNI di Timika

Rabu, 31 Agustus 2022 09:01 WIB

Ilustrasi mutilasi. kisspng.com

TEMPO.CO, Jakarta -Kasus mutilasi yang melibatkan 6 Prajurit TNI di Timika, Papua beberapa waktu silam menyita perhatian nasional. Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan supaya kasus tersebut diusut dengan tuntas.

Apa Itu Mutilasi

Mengutip dari jurnal Universitas Negeri Semarang berjudul “Analisis Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Cara Mutilasi Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia”, pembunuhan mutilasi sendiri adalah kejahatan menghilangkan nyawa manusia dengan memotong-motong tubuh korban dikarenakan adanya rasa tidak puas apabila korban tidak menderita. Dalam aksinya pelaku menggunakan berbagai cara dan teknik.

Teknik yang dijalankan demi menghabisi nyawa korban beragam, antara lain dengan cara dipukul, menggunakan benda tumpul, dicekik, ditusuk sampai korban tidak bernyawa lagi untuk menghilangkan jejaknya maka korban dimutilasi. Dalam tindak pidana pembunuhan mutilasi tersangka melakukan mutilasi dengan memotong-motong tubuh korban agar perbuatan tersangka tidak diketahui orang lain.

Hukum Pidana

Hukum pidana adalah salah satu upaya untuk menanggulangi kejahatan. Fungsi hukum pidana juga sama dengan fungsi hukum pada umumnya, ialah mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat.

Perkembangan kejahatan seperti dalam tindak pidana pembunuhan mutilasi juga membuat perkembangan dalam pemberian hukuman pada tersangka pembunuhan mutilasi. Namun pemberian hukuman untuk menjatuhkan hukuman terhadap tersangka pembunuhan mutilasi tidaklah mudah, sebab pembunuhan mutilasi sering dianggap tidak berbeda dengan pembunuhan biasa.

Advertising
Advertising

Dalam pembunuhan mutilasi sering kali sulit menentukan apakah mutilasi itu termasuk dalam pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana, menginggat mutilasi adalah cara yang dipakai untuk mengaburkan pembunuhan yang dilakukan.

KUHP Masukkan Mutilasi Sebagai Pembunuhan Biasa atau Berencana

Tindak pidana pembunuhan mutilasi sulit untuk diungkap karena pengaburan kejahatan yang dilakukan. KUHP sendiri masih memasukkan pembunuhan mutilasi ke dalam pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana, dilihat dalam kasus apakah tersangka memutilasi korban dengan direncanakan terlebih dahulu ataukah dilakukan secara spontan.

Kepolisian dalam melakukan penyidikan harus secara cermat dan teliti, karena karakteristik pembunuhan mutilasi sendiri.

Hakim harus menggali fakta-fakta dalam...

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

15 jam lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

1 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

2 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

2 hari lalu

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

2 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

4 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Edy Rahmayadi Dipastikan Maju Pilgub Sumut 2024 dari PDIP, Siap Bersaing dengan Menantu Jokowi?

5 hari lalu

Edy Rahmayadi Dipastikan Maju Pilgub Sumut 2024 dari PDIP, Siap Bersaing dengan Menantu Jokowi?

Edy Rahmayadi mengambil formulir untuk maju dalam Pilgub Sumut 2024 di DPD PDIP Sumatera Utara. Kompetitor Bobby Nasution?

Baca Selengkapnya

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

5 hari lalu

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.

Baca Selengkapnya

TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

7 hari lalu

TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.

Baca Selengkapnya

Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

7 hari lalu

Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

Kemenko Polhukam belum bisa memastikan apakah penyebutan OPM seperti yang dilakukan TNI akan dijadikan keputusan negara.

Baca Selengkapnya