TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani memberikan keterangan terbaru kasus pembunuhan terhadap empat warga Timika.
Faizal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil di Timika tersebut dilakukan oleh10 orang termasuk enam anggota TNI-AD.
Dari 10 orang pelaku pembunuhan, seorang diantaranya masih buron yaitu RMH, yang merupakan otak pembunuhan yang terjadi pada Senin malam, 22 Agustus 2022 itu.
Adapun sembilan pelaku lainnya sudah ditahan di Mapolres Mimika dan Sub Pomdam XVII Cenderawasih di Timika.
Tiga jasad korban ditemukan tak utuh
Kombes Faizal dalam penjelasannya seperti dilansir dari Antara, Selasa, 30 Agustus 2022, mengatakan, dari empat korban polisi baru menemukan tiga jasad yang kondisinya tidak lengkap.
Faizal yang sedang berada Timika mengatakan, tim SAR gabungan sedang melakukan pencarian mengingat jasad para korban ditemukan dalam kondisi tidak lengkap karena jasadnya dimutilasi.
Polisi baru mengetahui tiga identitas warga yang menjadi korban, mereka adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan seorang korban lainnya belum diketahui identitasnya.
Kronologi kasus penemuan jasad korban
Pembunuhan ini terjadi pada 22 Agustus, Senin malam sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru, dan jasad korban dibuang di sekitar sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Adapun kasus ini baru terkuak empat hari kemudian, yakni pada Jumat, 26 Agustus 2022 dengan ditemukannya jasad Arnold Lokbere ll. Lalu Sabtu esoknya dan Senin, 29 Agustus kembali ditemukan sesosok jasad yang belum diketahui identitasnya.
Motif pembunuhan disertai mutilasi
Hingga sejauh ini, motif pembunuhan menurut polisi adalah faktor ekonomi namun untuk memastikannya penyidik masih terus melakukan pemeriksaan.
Iklan
Ke 10 pelaku pembunuhan yang terdiri dari empat warga sipil APL alias Jeck, DU, R, dan RMH, sedangkan yang anggota TNI-AD dari Brigif 20 yakni Mayor Inf Hf, Kapten Inf Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc dan Pratu R.
Baca juga: Amnesty Minta Tersangka Kasus Mutilasi di Papua Diproses di Pengadilan Umum