Syarat-syarat WNA Mengajukan Izin Tinggal Tetap di Indonesia

Selasa, 30 Agustus 2022 12:45 WIB

Warga Negara Asing mendorong barang bawaannya usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta, di Tangerang, 1 Januari 2021. Berdasarkan SE Nomor 04/2020, juga dinyatakan pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan: pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Negara Asing (WNA) tak bisa menetap secara bebas di Indonesia dan harus melalui proses serta peraturan yang berlaku. Untuk menetap dan bertempat tinggal di Indonesia, WNA harus mengurus Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Dilansir dari imigrasi.go.id, ITAP memiliki masa berlaku selama lima tahun, kecuali bagi orang asing yang berstatus sebagai suami atau istri dan anak yang lahir di Indonesia dari pemegang ITAP. Masa berlaku ITAP WNA pada kategori tersebut disesuaikan dengan orang tuanya.

Ada dua cara agar WNA bisa mendapatkan ITAP, pertama melalui proses alih status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS), kedua secara langsung tanpa harus memiliki ITAS sebelumnya. Adapun WNA yang bisa langsung mendapatkan ITAP antara lain eks-subjek anak berkewarganegaraan ganda, anak dari pemegang ITAP yang lahir di Indonesia serta mantan WNI yang kehilangan kewarganegaraannya di wilayah Indonesia.

Bila WNA ingin mendapatkan ITAP melalui alih status dari ITAS yang telah dimiliki sebelumnya, maka ia harus telah berada di Indonesia selama lebih dari tiga tahun berturut-turut. Atau, WNA yang telah menikah dengan WNI setidaknya dua tahun. Cara mengajukan ITAP dapat dilakukan melalui pendaftaran di link https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/ atau dengan datang ke kantor imigrasi langsung.

Persyaratan Pengajuan ITAP

Untuk mengurus ITAP tentu terdapat hal-hal yang perlu dipersiapkan, diantaranya:

Advertising
Advertising

1. Paspor

2. ITAS

3. Surat keterangan domisili

4. Pernyataan integrasi

Ada pula persyaratan khusus yang disesuaikan dengan tujuan WNA yang berada di Indonesia dalam waktu lama. Contohnya bagi Tenaga Kerja Asing perlu melampirkan IMTA dari Kemnaker RI. Sementara itu, WNA yang menikahi WNI perlu melampirkan bukti akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali jika dalam Bahasa Inggris.

Nah untuk prosedurnya sendiri cukup mudah kok, kalian tinggal dateng ke kepala kantor imigrasi dan membawa kelengkapan persyaratan untuk mengajukan permohonan izin tinggal tetap ke pejabat imigrasi yang ditunjuk, tapi wilyah kerja kantornya harus sesuai yah dengan tempat tinggal orang asing yang bersangkutan itu, dan yang mengajukan permohonan itu harus diajukan oleh orang asing atau penjamin.

Dikutip dari pip.semarangkota.go.id, untuk pengurusan prosedur cukuplah mudah. Pemohon tinggal datang ke kepala kantor imigrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan untuk pengajuan permohonan ITAP ke pejabat imigrasi yang ditunjuk yang wilyah kerja kantornya sesuai dengan tempat tinggal yang diajukan. Selain itu yang mengajukan permohonan itu haruslah orang asing atau penjamin.

Kemudian, kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa kelengkapan persyaratan pemohon. Bila kelengakapan pemohon sudah terpenuhi dan lengkap, maka akan dilakukan pengambilan foto. Untuk lama prosesnya sendiri, akan selesai paling lama empat hari kerja dan izin tinggal tetap akan diterbitkan.

Selain itu ITAP juga dapat diperpanjang hingga jangka waktu yang tidak dengan syarat sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan. Untuk WNA yang memegang ITAP yang telah melakukan perpanjangan, wajib melapor ke kantor imigrasi setempat setiap lima tahun.

Untuk biayanya pengurusannya pun cukup mahal. Tiap pemohon yang mau mengurus ITAP perlu mempersiapkan uang sebesar Rp 5 juta. Untuk pemohon yang ingin memperpanjang sampai batas waktu yang tidak terbatas, maka tiap WNA perlu menyiapkan uang sebesar Rp 10,2 juta.

ANNISA FIRDAUSI

Baca: WNA Bisa Punya e-KTP, Perlu Simak 5 Syarat Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

1 hari lalu

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

3 hari lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

3 hari lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

4 hari lalu

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

Maarten Paes memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur pada 20 Maret 1940.

Baca Selengkapnya

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

4 hari lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

4 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

4 hari lalu

Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

Maarten Paes yang telah resmi menjadi WNI pada Selasa, 30 April 2024, mengaku tak sabar untuk bermain bersama timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Tawaran Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora dari Luhut

5 hari lalu

Media Asing Soroti Tawaran Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora dari Luhut

Media asing menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Pandjaitan soal tawaran kewarganegaraan ganda

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

5 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

5 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya