Rekonstruksi di 2 Rumah Ferdy Sambo, Ini Peran 5 Tersangka yang Hadir

Reporter

Tempo.co

Editor

Febriyan

Selasa, 30 Agustus 2022 11:02 WIB

Anggota Brimob berjaga di depan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2022. Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di dua kediaman Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo, memastikan lima tersangka dalam kasus ini hadir.

"Informasi dari penyidik lima tersangka akan dihadirkan," ujar Dedi, Senin, 29 Agustus 2022.

Selain Ferdy Sambo, empat tersangka lainnya yang akan hadir adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan Bharada E akan hadir dalam rekonstruksi tersebut. Dia disebut akan mendapatkan pengawalan ketat.

"Bharada E hadir di rekonstruksi hari ini," kata Juru Bicara LPSK Rully Novian saat dikonfirmasi di lokasi rekonstruksi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Advertising
Advertising

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution sebelumnya meminta agar Richard taak dipertemukan dengan Ferdy karena pertimbangan psikologis.

"LPSK berpandangan, demi pertimbangan psikologis, sebaiknya E tidak bertemu dengan FS, apalagi dalam jarak dekat. Apa lagi kalau E tidak mau bertemu FS," ujar Maneger kepada wartawan, Senin, 29 Agustus 2022.

Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus ini. Keterangannya lah yang membuat Ferdy dan tersangka lainnya ikut terjerat.

Dua rumah yang akan menjadi lokasi rekonstruksi itu adalah kediaman pribadi Ferdy di Jalan Saguling III dan rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berikut peran 5 tersangka yang hadir dalam rekonstruksi hari ini:

Selanjutnya, peran Bharada E dan Bripka Ricky Rizal

<!--more-->

1. Bharada E

Bharada E disebut sebagai eksekutor Yosua dalam peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut. Dalam keterangannya, Richard mengaku melepaskan tiga tembakan ke arah tubuh rekannya itu atas perintah Ferdy.

Dia mengaku menyanggupi permintaan itu karena Ferdy menjamin dirinya tak akan diproses secara hukum. Ferdy merancang skenario yang membuat Richard seakan-akan terlibat tembak menembak dengan Yosua. Richard rencananya akan dianggap melakukan pembelaan diri karena Yosua lebih dulu menembaknya.

Selain itu, Richard mengaku sempat diiming-imingi uang sebesar Rp 1 miliar oleh Ferdy. Uang itu akan diberikan jika penyidikan kasus Yosua telah dihentikan.

Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.

2. Bripka Ricky Rizal

Bripka Ricky Rizal merupakan orang yang awalnya diminta Ferdy untuk menghabisi nyawa Yosua. Akan tetapi dia menolak permintaan itu sehingga akhirnya Ferdy memerintahkan Richard.

Ricky juga disebut sebagai orang yang melucuti pistol HS-9 dan senjata laras panjang milik Yosua saat mereka masih berada di Magelang. Dia melakukan hal itu atas perintah Ferdy Sambo setelah mendengar ada peristiwa yang terjadi antara Yosua dengan istrinya, Putri Candrawathi.

Dia juga disebut berada di rumah Duren Tiga saat eksekusi Brigadir J berlangsung. Ricky bersama Kuat Ma'ruf disebut mengapit Yosua yang berlutut di hadapan Ferdy dan Richard.

Selanjutnya, peran Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi

<!--more-->

3. Kuat Ma'ruf

Asisten rumah tangga Ferdy ini disebut sebagai orang yang mengetahui latar belakang pembunuhan itu. Kuat disebut sempat memergoki Yosua turun dari lantai dua, kamar Putri Candrawathi, di rumah Magelang. Kuat juga yang disebut mengancam akan membunuh Yosua.

Sama seperti Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf juga disebut berada di lokasi eksekusi Yosua. Dia menyaksikan langsung Bharada E dan Ferdy Sambo menembak Yosua hingga tewas.

Kuat Maruf saat memasuki Ruang Sidang KKEP, Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divisi Propam Polri, untuk menjadi saksi sidang etik Ferdy Sambo, Kamis, 25 Agustus 2022. [Tempo/Eka Yudha Saputra]

4. Putri Candrawathi

Putri merupakan tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat menjadi tersangka karena dinilai mengetahui peristiwa perencanaan pembunuhan Yosua saat di rumah Saguling.

Selain itu, Putri juga diduga mengetahui peristiwa pembunuhan Yosua meskipun tak melihat langsung kejadian tersebut. Dia disebut tengah berada di kamarnya saat Ferdy mengeksekusi Yosua.

Pembunuhan itu sendiri tak lepas dari peristiwa yang dialami oleh Putri di Magelang. Dalam pemeriksaan oleh tim khusus, Putri mengaku dirinya dilecehkan oleh Yosua.

Timsus menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Foto : Tiktok

Selanjutnya, peran Ferdy Sambo

<!--more-->

5. Ferdy Sambo

Ferdy adalah mantan Kadiv Propam Polri. Dia disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan keterangan Bharada E, jenderal bintang dua itu yang merancang pembunuhan Yosua di rumah Saguling. Richard menceritakan bahwa Ferdy awalnya sempat meminta Bripka Ricky Rizal untuk menghabisi Yosua. Akan tetapi permintaan itu ditolak oleh Ricky sehingga akhirnya tugas itu diserahkan kepada Richard.

Ferdy juga disebut memerintahkan Ricky untuk melucuti pistol HS-9 dan senjata milik Yosua sejak mereka berada di Magelang, sehari sebelum pembunuhan terjadi. Ferdy memerintahkan hal itu karena mendengar ada peristiwa yang melibatkan istrinya dan Ricky di sana.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Senjata tersebut diserahkan Ricky kepada Ferdy di rumah Saguling. Ferdy sempat terlihat kamera pengawas di rumah dinasnya menjatuhkan sebuah pistol yang diduga merupakan HS-9 milik Yosua.

Tak hanya itu, Ferdy juga disebut ikut mengeksekusi Yosua. Dia melepaskan dua tembakan ke arah kepala Yosua setelah Bharada E melepaskan tiga tembakan ke arah tubuh.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Selain itu, Ferdy juga dijerat dengan Pasal 221 KUHP soal menghalang-halangi penyidikan.

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

2 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

3 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

5 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

7 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

14 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

17 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

17 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

17 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya