Tata Penuhi Panggilan Polisi

Reporter

Editor

Rabu, 10 September 2003 10:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ardhia Pramesti Regita Tata Cahyani memenuhi panggilan polisi, Jumat pagi (26/1). Dengan mengenakan setelan coklat kuning, isteri tersangka Hutomo Mandala Putra itu, datang ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya pukul 09.10. Ia datang dengan mengendarai Mercedesz Viano ungu metalik, B 306 T didampingi empat pengacaranya, Juan Felix Tampubolon, OC Kaligis, M Assegaf, dan Indrianto Seno Aji. Kedatangannya dikawal lima orang bodyguard.

Begitu sampai di Polda, Tata langsung masuk ke ruang Ditserse Polda dan menjalani pemeriksaan selama empat jam. Ia diperiksa karena didakwa melanggar pasal 216 KUHP, yaitu menghalang-halangi polisi dalam melakukan penyelidikan. Karena pelanggaran ini, ia diancam hukuman kurungan empat setengah bulan dan denda Rp 9 ribu.

Namun, Assegaf mempertanyakan alasan pemanggilan polisi. Tudingan terhadap kliennya itu dianggapnya tidak beralasan. Menurut dia, istilah menghalang-halangi itu secara hukum diartikan menghalang-halangi secara fisik. Misalnya tidak membukakan pintu atau menghentikan. Padahal, ketika polisi melakukan penyelidikan pada 15 Januari lalu itu, Tata sudah berada di Singapura sejak lebaran. Bagaimana bisa disebut menghalang-halangi sedang yang bersangkutan tidak ada, kata Assegaf.

Tapi, baik Felix maupun Assegaf menolak memberikan keterangan soalo alasan Tata pergi ke Singapura. Mereka juga membantah bila kepergian Tata ke luar negeri itu dimaksudkan untuk menghindari penyidikan polisi. Asegaf bahkan menyatakan tidak tahu alasan Tata. Saya jangan ditanya serinci itu. Silakan tanya kepada yang bersangkutan, kata Assegaf.

Kepada wartawan Felix menerangkan bahwa Tata disodori 29 pertanyaan yang semua dijawab Tata. Ibu Tata menjawab pertanyaan dengan profesional, jelas, gamblang, dan santai, kata Felix. Beberapa pertanyaan polisi misalnya tentang apakah Tata mengetahui adanya ruang bawah tanah di rumah Tommy, kapan terakhir mengontak Tommy, dan pertanyaan seputar kehidupan Tata di masa lalu.

Dalam pemeriksaan itu, Tata mengaku telah lama mengatahui adanya ruangan bawah tanah itu. Tapi polisi tak pernah menanyakan hal itu kepada Tata. Jadi, itu bukan salah Tata, ujar Assegaf. Dengan alasan keselamatan bayi, waktu Tata hamil, ia meminta ruang bawah tanah yang berada di bawah ruang bayi itu ditutup. Bisa-bisa bayi mereka jatuh di ruangan itu, ujar Felix. Karena itu, ruangan itu ditutup sejak Tata keluar dari rumah sakit.

Advertising
Advertising

Menurut Felix, Tata juga mengatakan bahwa ruangan bawah tanah sudah ada sejak dia pertama kali datang ke rumah di jalan Cendana 12 itu. Namun Tata menolak ruangan itu dinamakan bunker. Soalnya, ruangan itu digunakan sebagai gudang tempat menyimpan peralatan balap mobil Tommy.

Felix juga diberondong wartawan soal hak dia sebagai pengacara Tata sementara dirinya menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Namun ia berkelit dengan mengatakan bahwa hukum Indonesia berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Kata Felix, proses pemberian kuasa Tata bermula dari penyitaan rumah Cendana 12 oleh Kejaksaan Agung. Hak kuasa itu dipercayakan kepada saya, ujarnya. Tata meminta dirinya bertanggung jawab terhadap kemungkinan adanya kerusakan rumah itu jika terjadi sesuatu. Karena itu Felix merasa wajar bila mempertanyakan surat pembongkaran dari pengadilan.

Ia pun menilai bahwa pemeriksaan polisi atas dirinya hanya karena perbedaaan persepsi saja. Padahal, kata Felix, dirinya dan polisi mempunyai tujuan sama, yaitu sama-sama mencari kebenaran. Ia pun mengaku siap dipanggil lagi Senin mendatang. Saya akan kooperatif, saya akan datang. Ini hanya bahasa etika saja, kata dia tanpa menjelaskan maksudnya.

Hasil pemeriksaan Tata juga disiarkan polisi kepada wartawan Jumat siang (26/1). Menurut Kaditserse Polda Metro Jaya Kombespol Harry Montalalu, Tata baru mengetahui adanya bunker itu setelah dia kawin dengan Tommy. Tata memasuki rumah itu sudah dalam keadaan begitu, ujarnya. Namun, hasil pemeriksaan itu menurut Harry, baru dapat disimpulkan besok. Dia mengaku belum bisa mengomentari karena pemeriksaan masih dalam tahap awal.

Sementara itu, menanggapi pendapat pengacara Tata yang menyatakan bahwa Tata tidak menghalang-halangi penyidikan, Harry menjawab bahwa hal itu sudah biasa diucapkan oleh seorang kuasa hukum terhadap kliennya. Padahal, kata Dia, menurut bukti Tata menghalangi pembuktian adanya bunker dan tidak pernah memberitahu polisi. Itu sudah salah satu unsur menghalangi, ujar Kaditserse. (Istiqomatul Hayati/ Erwin)

Berita terkait

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 menit lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

9 menit lalu

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.

Baca Selengkapnya

Pencapaian Lagu Seven Jungkook BTS

14 menit lalu

Pencapaian Lagu Seven Jungkook BTS

Lagu Seven dari Jungkook BTS menduduki peringkat teratas dalam daftar The Hottest Hits Outside the US yang dirilis oleh Billboard, pekan ini

Baca Selengkapnya

Komang Ayu Cahya Dewi Menang, Indonesia Melangkah ke Final Piala Uber 2024

21 menit lalu

Komang Ayu Cahya Dewi Menang, Indonesia Melangkah ke Final Piala Uber 2024

Komang Ayu Cahya Dewi memetik kemenangan atas wakil Korea, Kim Min Sun, dalam laga penentuan babak semifinal Piala Uber 2024. Berikut rekapnya.

Baca Selengkapnya

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

28 menit lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

32 menit lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

34 menit lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Menyusuri Kota Perth Australia pada Malam Hari, Singgah ke His Majesty's Theatre yang Ikonik

34 menit lalu

Menyusuri Kota Perth Australia pada Malam Hari, Singgah ke His Majesty's Theatre yang Ikonik

Banyak bar dan pub di Kota Perth buka sampai tengah malam, ramai dikunjungi wisatawan dan warga lokal tapi tertib dan bebas asap rokok.

Baca Selengkapnya

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

41 menit lalu

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Pemeran Film The Idea of You

42 menit lalu

Pemeran Film The Idea of You

Film The Idea of You tayang di Prime Video pada 2 Mei 2024

Baca Selengkapnya