Pemecatan Ferdy Sambo Disebut Bikin Kepercayaan Publik ke Polri Perlahan Pulih

Editor

Amirullah

Sabtu, 27 Agustus 2022 12:38 WIB

Tampilan layar tv Irjen Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022. Sidang kode etik tersebut berjalan secara tertutup untuk menjelaskan motif dan menentukan sanksi terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi menyebut kepercayaan publik terhadap institusi Polri sudah mulai kembali pulih, pasca pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap korps Bhayangkara itu sebelumnya diduga menurun akibat tindakan Sambo menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Secara etik prosedural, tugas Polri sudah dijalankan dengan memberhentikan saudara FS. Tetapi dalam konteks pidana, tugas ini akan dijalankan bersama Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Sampai di sini saya yakin atensi dan kepercayaan publik akan berangsur pulih," ujar Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangannya, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Hendardi menjelaskan faktor lain yang membuat citra Polri membaik, karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut telah menyikapi peristiwa ini dengan baik. Sigit juga dinilai telah mendengarkan aspirasi korban, publik, dan atensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Untuk menyempurnakan kepercayaan publik, secara bertahap, Kapolri memulai agenda reformasi Polri yang komprehensif dan berkelanjutan," kata Hendardi.

Pada Kamis kemarin, Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, Komite menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian dan memecat mantan Kadiv Propam Polri itu dengan tidak hormat.

Sidang yang berlangsung 18 jam itu juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTDH itu.

Advertising
Advertising

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo harus memberikan surat permohonan banding secara tertulis ke sekretariat KKEP dalam tiga hari kerja. Setelah itu, KKEP harus menggelar sidang banding kode etik terhadap Sambo maksimal 24 hari sejak diajukan.

"Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), nanti akan disampaikan hasilnya," kata Dedi.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

8 jam lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

11 jam lalu

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

12 jam lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

15 jam lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

1 hari lalu

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut Satrio Mukhti calon siswa (casis) Bintara Polri yang jarinya putus karena dibegal

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

2 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

2 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

2 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

2 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya