13 Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Semua Divonis Bebas

Jumat, 26 Agustus 2022 17:35 WIB

Foto udara pembangunan ruas jalan tol Padang - Pekanbaru di Nagari Kasang, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Jumat 26 Februari 2021. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp821 miliar untuk membebaskan lahan Tol Padang-Pekanbaru seksi I sepanjang 32,4 kilometer dengan target pencairan uang ganti kerugian (UKG) yakni sebelum lebaran 2021. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memvonis bebas 13 orang terdakwa dugaan kasus korupsi uang ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Padang - Pekanbaru, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Dikutip dari Langgam.id mitra Teras.id, vonis dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut dibacakan Hakim Ketua Hakim Ketua Rinaldi Triandoko beserta Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni. Vonis ini dikeluarkan usai pihak pengadilan menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah.

Tiga belas terdakwa yang dimaksud adalah Jumadi, Ricki Novaldi, Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Terdakwa Upik

Secara spesifik, ketiga hakim memiliki kesatuan suara atau sepakat terkait putusan 2 dari 13 terdakwa, yaitu Jumadi dan Ricki Novaldi. Namun, untuk 11 terdakwa lainnya, salah satu hakim memiliki perbedaan pendapat atau dissenting point.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum atau JPU Yandi Mustiqa dkk menuntut para terdakwa dengan tuntutan yang berbeda-beda. Berikut masing-masing tuntutan bagi terdakwa:

  1. Terdakwa Syamsuardi dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 4 bulan.
  2. Terdakwa Buyung Kenek dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
  3. Terdakwa Khaidir dituntut 8 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
  4. Terdakwa Sabri Yuliansyah dituntut 8 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
  5. Terdakwa Raymon dituntut 6 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
  6. Terdakwa Husen dituntut 6 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
  7. Terdakwa Syamsul Bahri dituntut 8 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
  8. Terdakwa Nazaruddin dituntut 8 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
  9. Terdakwa Syafrizal dituntut 8 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 tahun.
  10. Terdakwa Yuliswan dituntut 10 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.
  11. Terdakwa Jumadi, Riki Nofaldo, dan Upik dituntut 10 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.
Advertising
Advertising

Terkait vonis bebas yang diberikan oleh pengadilan, penasihat hukum terdakwa, Suharizal mengapresiasi putusan yang diberikan. Suharizal merupakan penasihat hukum bagi Jumadi dan Ricki Novaldi yang menegaskan bahwa kliennya memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus yang diperkarakan.

Selain itu, Suharizal menyampaikan bahwa vonis bebas yang diberikan pada terdakwa menjadi pemicu semangat bagi penyelenggara untuk melanjutkan proyek pengadaan tanah Jalan Tol Padang -Pekanbaru.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca: Mafia Tanah Berakibat Terkendala Pembebasan Lahan Tol Padang - Pekanbaru

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

3 hari lalu

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

3 hari lalu

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

Bila anggaran mencukupi, Pemkot Depok akan melakukan pembebasan lahan warga terdampak banjir menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT).

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

4 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya