Sepuluh Tahun Bertani dan Berpoligami, Warga Filipina Dideportasi

Reporter

Editor

Senin, 2 Maret 2009 14:57 WIB

TEMPO Interaktif , Jember: Kantor Imigrasi Jember, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina, senin (02/03) pagi. Dia bernama Samuel Patag (50), yang kini menjadi petani di Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember.


"Dia tidak memiliki paspor ijin tinggal di Indonesia. Akan kami deportasi dalam waktu dekat," kata Kepala Kantor Imigrasi Jember, Jon Rais. Menurutnya, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat tentang keberadaan Samuel di Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, beberapa hari lalu.

Setelah diselidiki, ternyata informasi itu benar. Samuel sudah tinggal di Desa Tempurejo sejak 10 tahun lalu. Dia datang ke Indonesia bersama Samina, warga Kecamatan Tempurejo, tahun 1999 lalu. Bahkan dia sudah menikahi dua warga Kecamatan Tempurejo, yakni Samina dan Anna.

Setelah diperiksa petugas, ternyata Samuel tidak bisa menunjukkan paspor atau dokumen resmi lainnya yang harus dimiliki oleh seorang WNA. Dokumen sehingga melanggar Undang-Undang Imigrasi.

Kini, Kantor Imigrasi Jember akan memproses pemulangannya ke Filipina dan melengkapi berkas-berkas untuk dikirim ke rumah defensi imigrasi di Surabaya. "Jika proses pemberkasan surat selesai maka yang bersangkutan akan dikirim ke Surabaya untuk dipulangkan ke Filipina," katanya menerangkan.

Samuel mengaku berasal dari suku Visaya, salah satu suku di Filipina. Namun ia sudah tinggal di Jember selama 10 tahun bersama istri keduanya di Tempurejo sehingga bisa berbahasa Indonesia dengan lancar. "Umur 15 tahun, saya sudah di Malaysia dan beberapa tahun kemudian saya menikah dengan istri pertama yang bernama Sarmina, warga Jember yang kebetulan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia waktu itu," katanya mengungkapkan.

Ia juga menjelaskan, sejak tahun 1999 datang ke Indonesia melalui Tanjung Pinang bersama istrinya dan menetap di Tempurejo selama 10 tahun. "Saya juga memiliki KTP warga Tempurejo dan memiliki akta nikah dengan istri kedua yang bernama Ana," katanya. Ia berharap Kantor Imigrasi Jember tidak memulangkannya ke Filipina karena sudah memiliki pekerjaan tetap sebagai petani di Tempurejo.

MAHBUB DJUNAIDY

Berita terkait

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

15 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

21 September 2023

153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

Pemulangan WNA Cina pelaku love scamming itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Baca Selengkapnya

WNA Penganiaya Warga Aceh Dipulangkan ke Australia

11 Juni 2023

WNA Penganiaya Warga Aceh Dipulangkan ke Australia

WNA Australia yang menganiaya warga Aceh telah dipulangkan ke negara asalnya.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

26 Mei 2023

Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

Salah satu bentuk pengwalan Bareskrim adalah memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Tangerang Tangkap Empat WN Kenya, Bakal Dideportasi dan Blacklist karena Berbuat Onar

20 Februari 2023

Imigrasi Tangerang Tangkap Empat WN Kenya, Bakal Dideportasi dan Blacklist karena Berbuat Onar

Soal rencana deportasi 4 WN Kenya itu, Kantor Imigrasi Tangerang juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kenya di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Deportasi WNA Jepang Tersangka Penipuan Dana Bansos via Bandara Soekarno-Hatta

22 Juni 2022

Imigrasi Deportasi WNA Jepang Tersangka Penipuan Dana Bansos via Bandara Soekarno-Hatta

Sebelum menjalani proses deportasi, izin tinggal WNA Jepang itu juga telah dinyatakan gugur karena paspornya dicabut oleh Kudubes Jepang.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 48 WNA Selama 2021

2 Januari 2022

Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 48 WNA Selama 2021

WNA Vietnam paling banyak yang dideportasi. Terlibat illegal fishing.

Baca Selengkapnya

WN Ceko Dideportasi Karena Bekerja Ilegal di Bali

22 Maret 2021

WN Ceko Dideportasi Karena Bekerja Ilegal di Bali

Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja melakukan deportasi warga negara Republik Ceska karena diduga bekerja tanpa izin resmi sebagai instruktur selam di Karangasem.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Minta Penjelasan Tentang Deportasi 4 Warga Australia

2 September 2019

Komisi I DPR Minta Penjelasan Tentang Deportasi 4 Warga Australia

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi diminta menjelaskan pada rapat Komisi I DPR Kamis depan.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Sorong Deportasi 4 Warga Negara Australia

2 September 2019

Imigrasi Sorong Deportasi 4 Warga Negara Australia

Mereka mengakui diajak warga setempat yang mengatakan bahwa unjuk rasa adalah festival budaya.

Baca Selengkapnya