Sepuluh Tahun Bertani dan Berpoligami, Warga Filipina Dideportasi
Senin, 2 Maret 2009 14:57 WIB
"Dia tidak memiliki paspor ijin tinggal di Indonesia. Akan kami deportasi dalam waktu dekat," kata Kepala Kantor Imigrasi Jember, Jon Rais. Menurutnya, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat tentang keberadaan Samuel di Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, beberapa hari lalu.
Setelah diselidiki, ternyata informasi itu benar. Samuel sudah tinggal di Desa Tempurejo sejak 10 tahun lalu. Dia datang ke Indonesia bersama Samina, warga Kecamatan Tempurejo, tahun 1999 lalu. Bahkan dia sudah menikahi dua warga Kecamatan Tempurejo, yakni Samina dan Anna.
Setelah diperiksa petugas, ternyata Samuel tidak bisa menunjukkan paspor atau dokumen resmi lainnya yang harus dimiliki oleh seorang WNA. Dokumen sehingga melanggar Undang-Undang Imigrasi.
Kini, Kantor Imigrasi Jember akan memproses pemulangannya ke Filipina dan melengkapi berkas-berkas untuk dikirim ke rumah defensi imigrasi di Surabaya. "Jika proses pemberkasan surat selesai maka yang bersangkutan akan dikirim ke Surabaya untuk dipulangkan ke Filipina," katanya menerangkan.
Samuel mengaku berasal dari suku Visaya, salah satu suku di Filipina. Namun ia sudah tinggal di Jember selama 10 tahun bersama istri keduanya di Tempurejo sehingga bisa berbahasa Indonesia dengan lancar. "Umur 15 tahun, saya sudah di Malaysia dan beberapa tahun kemudian saya menikah dengan istri pertama yang bernama Sarmina, warga Jember yang kebetulan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia waktu itu," katanya mengungkapkan.
Ia juga menjelaskan, sejak tahun 1999 datang ke Indonesia melalui Tanjung Pinang bersama istrinya dan menetap di Tempurejo selama 10 tahun. "Saya juga memiliki KTP warga Tempurejo dan memiliki akta nikah dengan istri kedua yang bernama Ana," katanya. Ia berharap Kantor Imigrasi Jember tidak memulangkannya ke Filipina karena sudah memiliki pekerjaan tetap sebagai petani di Tempurejo.
MAHBUB DJUNAIDY