Proses PTDH Ferdy Sambo Akan Diselesaikan di Internal Kepolisian

Editor

Febriyan

Jumat, 26 Agustus 2022 14:17 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut proses pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo hanya akan diselesaikan di internal saja. Dedi memastikan proses pemecatan Sambo tidak akan sampai melibatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, walaupun pengangkatan Sambo sebagai jenderal melalui Keputusan Presiden.

"Betul (PTDH diselesaikan secara internal). Semua mekanisme PTDH hanya merujuk kepada Perpol Nomor 7 tahun 2022," ujar Dedi saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Agustus 2022.

Mengenai banding yang diajukan Sambo atas pemecatannya, Dedi menjelaskan sesuai Pasal 69 Perpol 7 tahun 2022, Majelis Banding dari Divisi Hukum Mabes Polri akan memiliki 21 hari untuk memutuskan menerima atau menolaknya.

"Kalau menolak maka admin skep (surat keputusan) PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri," kata Dedi.

Kemarin, Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik di KKEP. Hasilnya, Komisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Karena hal itu, mantan Kadiv Propam Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.

Advertising
Advertising

"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Dedi.

Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, KKEP juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

"Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya," ujarnya.

Ferdy menjalani sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia tersebut disebut sebagai otak dalam pembunuhan itu. Ferdy disebut merancang bahkan ikut mengeksekusi langsung Yosua di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Tak hanya itu, Ferdy juga ikut merancang skenario palsu untuk membuat dirinya terlepas dari jerat hukum atas pembunuhan tersebut. Dia juga disebut memberi perintah dan terlibat langsung dalam penghilangan sejumlah barang bukti penting seperti kamera keamanan, sarung tangan hingga telepon seluler. Karena itu, dia pun telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Selain Ferdy Sambo, polisi telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri Ferdy. Putri saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri.

Catatan: Berita ini telah mengalami perubahan pada hari Jumat, 26 Agustus 2022 pukul 20.12 WIB soal pemberhentian Ferdy Sambo.

Berita terkait

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

4 hari lalu

Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

Jokowi berharap produksi komoditas jagung dapat terus meningkat sehingga mengurangi impor.

Baca Selengkapnya

Tony Blair Dipanggil Jokowi Membahas Investasi IKN, Hasilnya?

7 hari lalu

Tony Blair Dipanggil Jokowi Membahas Investasi IKN, Hasilnya?

Tony Blair menjelaskan, Uni Emirat Arab (UAE) berencana untuk investasi panel surya di IKN. Investasi ini akan difasilitasi oleh Tony Blair Institute.

Baca Selengkapnya

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

8 hari lalu

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

PUPR menyatakan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN dapat fungsional pada Juli, sehingga Presiden Jokowi bisa menggelar upacara 17 Agustus.

Baca Selengkapnya

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

9 hari lalu

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

Setelah hari pertama Idul Fitri di Jakarta, Jokowi terbang ke Medan untuk merayakan hari ke-2 Lebaran. Buat amankan tiket Bobby Nasution ke Pilgub?

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

10 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

11 hari lalu

Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

Satgas Pembangunan IKN memastikan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 bisa digelar di Nusantara pada 17 Agustus 2024, sementara kepindahan ASN sesudahnya

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

12 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

13 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

13 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya