4 Hal yang Perlu Dipersiapkan Instansi Sebelum Melaporkan LHKPN

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Jumat, 26 Agustus 2022 07:31 WIB

Pejabat Pemkab Pasangkayu mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kamis 13 Februari 2020.

TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan daftar seluruh kekayaan seorang Penyelenggara Negara (PN) dalam bentuk dokumen elektronik. Persyaratan ini pun sudah ditetapkan secara langsung oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Sejak keluarnya UU No. 28/1999, LHKPN tidak hanya wajib untuk penyelenggara negara, namun hampir seluruh instansi telah memperluas wajib lapor (WL). Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, maksud para instansi dalam pelaporan ini ialah untuk menyesuaikan peraturan internalnya terhadap mekanisme LHKPN.

Peran instansi berupa penyesuaian peraturan internal terhadap mekanisme LHKPN yang baru, termasuk membentuk Unit Pengelola LHKPN. Laporan nantinya akan berbentuk dokumen yang akan dilakukan secara elektronik melalui website KPK.

Adapun beberapa hal yang harus perlu disiapkan oleh suatu instansi sebelum memulai mengaplikasikan e-LHKPN, berikut adalah beberapa hal yang dibutuhkan:

1. Regulasi atau SK WL

Advertising
Advertising

Setiap instansi mampu untuk mengeluarkan aturan terkait LHKPN pada lingkup internalnya. Nantinya regulasi tersebut akan menetapkan perwakilan yang akan menjadi wajib pelapor LHKPN. Selain itu perlu dibuatkan juga tata cara pelaporan LHKPN serta sanksi yang dikeluarkan Instansi terhadap WL yang tidak melaporkan LHKPN.

2. Penunjukan Unit Pengelolan LHKPN

Penunjukan Unit Pengelola LHKPN atau UPL dapat berupa surat keputusan yang dikeluarkan mengenai penetapan pegawai yang dijadikan sebagai Pengelola LHKPN. Hal ini berlaku untuk setiap instansi yang berperan sebagai Admin Instansi atau Admin Unit Kerja pada Aplikasi e-LHKPN beserta tugasnya.

3. Aktivasi e-Registration

Hal terpenting yang ketiga ialah setiap instansi telah melakukkan aktivasi e-Registration dengan cara mengisi Formulir Aktivasi e-Registration dan diserahkan ke KPK. Setelahnya KPK kemudian membuatkan akun untuk Pengelola LHKPN untuk mengakses menu e-Registration.

4. Master Jabatan

Yang terakhir ialah wajibnya masing-masing instansi untuk menyiapkan master jabatan. Isinya adalah daftar jabatan-jabatan yang diurutkan berdasarkan struktur organisasi Instansi. Selain itu, master jabatan ini dibuat sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh KPK dan diserahkan ke KPK.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Inilah Harta Kekayaan Pejabat Negara yang Wajib Dilaporkan di LHKPN

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

3 menit lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

12 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

13 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

13 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya