Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Harta Kekayaan Pejabat Negara yang Wajib Dilaporkan di LHKPN

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (tengah) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, komisioner KPU, Evi Novida Ginting, Deputi Bidang pencegahan Pahala Nainggolan (kiri) dan Direktur LHKPN Isnaini (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 8 April 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (tengah) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, komisioner KPU, Evi Novida Ginting, Deputi Bidang pencegahan Pahala Nainggolan (kiri) dan Direktur LHKPN Isnaini (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 8 April 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan daftar seluruh kekayan penyelenggara negara dalam bentuk dokumen elektronik tentang rincian informasi mengenai harta kekayaan. Persyaratan ini pun sudah ditetapkan secara langsung oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

KPK juga telah mengeluarkan Perkom Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Merujuk pada aturan ini, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi yakni pada saat:

  1. Pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat,
  2. Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara,
  3. Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau
  4. Masih menjabat.

Laporan nantinya akan berbentuk dokumen yang akan dilakukan secara elektronik melalui laman resmi KPK. Sementara data yang diinformasikan dan perlu diuraikan ialah mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya.

Lantas apa saja data-data yang dibutuhkan untuk melaporkan harta kekayaan kepada LHKPN? Dalam Pasal 1 Ayat (7), disebutkan bahwa harta kekayaan yang dilaporkan merupakan harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, juga berwujud atau tidak berwujud.

Selain itu, harta tersebut termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang kepemilikan penyelenggara negara beserta keluarganya. Harta itu pun tak mengenal pemilik, baik atas nama penyelenggara negara, istri atau suami, anak tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh sebelum dan selama penyelenggara negara memangku jabatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun dokumen pendukung yang harus dilampirkan, yaitu dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan seperti surat berharga, asuransi, dan perbankan. Dokumen ini dapat dilampirkan langsung di 
aplikasi e-LHKPN melalui email atau pos. 

Setelah itu, data LHKPN yang disampaikan akan diterima KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Lalu KPK akan menguji dan mengecek kepatuhan, kelengkapan, keberadaan, dan kesesuaian profil penyelenggara negara dengan LHKPN. Selesainya hasil akan diumumkan kepada publik agar transparan.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: 4 Fakta Kepatuhan LHKPN yang Diungkap KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mentan Syahrul Yasin Limpo Akan Menghadap Jokowi ke Istana Hari Ini, Ada Apa?

23 menit lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memberikan keterangan sebagai saksi selama 7 jam, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Febri menerangkan dirinya diperiksa lantaran penyidik KPK menemukan dokumen berisi opini hukum yang disusun oleh dirinya dan Rasamala saat melakukan penggeledahan di salah lokasi terkait penyidikan perkara di Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Mentan Syahrul Yasin Limpo Akan Menghadap Jokowi ke Istana Hari Ini, Ada Apa?

Syahrul Yasin Limpo akan temui Jokowi hari ini.


Febri Diansyah Sebut Syahrul Yasin Limpo Akan Kooperatif Menjalani Proses Hukum

1 jam lalu

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) berjalan keluar setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 4 Oktober 2023. Syahrul Yasin Limpo tiba di tanah air setelah melakukan pengobatan sakitnya di Luar Negeri. ANTARA/Izzah Syafitri
Febri Diansyah Sebut Syahrul Yasin Limpo Akan Kooperatif Menjalani Proses Hukum

Syahrul Yasin Limpo akan kooperatif dalam proses penyidikan oleh KPK.


Tiba di Jakarta, Syahrul Yasin Limpo Langsung ke Nasdem Tower

6 jam lalu

Mobil yang ditumpangi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu malam, 4 Oktober 2023. Dok istimewa
Tiba di Jakarta, Syahrul Yasin Limpo Langsung ke Nasdem Tower

Mobil yang ditumpangi Syahrul Yasin Limpo dari Bandara Soekarno-Hatta masuk ke basement NasDem Tower.


Syahrul Yasin Limpo Tiba di Jakarta, Ini Kata KPK

6 jam lalu

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu malam, 4 Oktober 2023. Dok istimewa
Syahrul Yasin Limpo Tiba di Jakarta, Ini Kata KPK

Juru Bicara KPK menyatakan belum mengetahui jadwal pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Syahrul Yasin Limpo Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Malam Ini

6 jam lalu

Detik-detik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu malam, 4 Oktober 2023. Dok istimewa
Syahrul Yasin Limpo Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Malam Ini

Syahrul Yasin Limpo dipastikan telah tiba di Indonesia. Menggunakan penerbangan dari Singapura.


Mahfud Md Sebut Syahrul Yasin Limpo Tersangka, NasDem: Sejak Kapan Jadi Jubir KPK?

7 jam lalu

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Sebut Syahrul Yasin Limpo Tersangka, NasDem: Sejak Kapan Jadi Jubir KPK?

Ahmad Sahroni mempertanyakan langkah Mahfud Md menyatakan Syahrul Yasin Limpo sudah jadi tersangka sejak lama.


Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar, KPK Bawa Pulang 2 Koper dan Mobil Audi

7 jam lalu

Mentan Syahrul Yasin Limpo pada pertengahan November 2019 lalu menggunakan nama cucu pertama Presiden Jokowi sebagai variasi anggur baru hasil inovasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) dengan nama Jan Ethes SP1. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar, KPK Bawa Pulang 2 Koper dan Mobil Audi

Tim penyidik KPK menggeledah rumah Syahrul Yasin Limpo dan anaknya di Makassar.


Surya Paloh Kumpulkan Petinggi Partai Nasdem Malam Ini, Bahas Soal Syahrul Yasin Limpo

8 jam lalu

Program food estate di Kalimantan Tengah sempat dinilai gagal oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Sudin. Dia mengaku sudah mengantongi sejumlah data yang menunjukan bahwa program food estate gagal di beberapa tempat. Namun, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membantah proyek food estate di Kalimantan Tengah gagal. Berdasarkan data terakhir Kementerian Pertanian, pembukaan lahan untuk megaproyek tersebut pada 2020 mencapai 29,4 ribu hektare. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Surya Paloh Kumpulkan Petinggi Partai Nasdem Malam Ini, Bahas Soal Syahrul Yasin Limpo

Surya Paloh mengumpulkan sejumlah petinggi Partai NasDem untuk membahas soal Syahrul Yasin Limpo.


Surya Paloh dan Elite NasDem Bertemu Bahas Kepulangan Syahrul Yasin Limpo

8 jam lalu

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Surya Paloh dan Elite NasDem Bertemu Bahas Kepulangan Syahrul Yasin Limpo

Petinggi Partai NasDem bertemu Ketua Umum Surya Paloh di NasDem Tower malam ini. Mereka membicarakan kepulangan Syahrul Yasin Limpo.


Syahrul Yasin Limpo Akan Bertemu Dengan Surya Paloh, Ini Kata Ahmad Ali

9 jam lalu

Program food estate di Kalimantan Tengah sempat dinilai gagal oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Sudin. Dia mengaku sudah mengantongi sejumlah data yang menunjukan bahwa program food estate gagal di beberapa tempat. Namun, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membantah proyek food estate di Kalimantan Tengah gagal. Berdasarkan data terakhir Kementerian Pertanian, pembukaan lahan untuk megaproyek tersebut pada 2020 mencapai 29,4 ribu hektare. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Syahrul Yasin Limpo Akan Bertemu Dengan Surya Paloh, Ini Kata Ahmad Ali

Syahrul Yasin Limpo akan menghadap ke Surya Paloh untuk menjelaskan kasus korupsi yang tengah membelitnya.