Polisi Tahan Anggota DPRD Palembang Tersangka Penganiayaan
Reporter
Parliza Hendrawan (Kontributor)
Editor
Amirullah
Kamis, 25 Agustus 2022 13:54 WIB
TEMPO.CO, Palembang - Polisi menetapkan seorang anggota DPRD kota Palembang sebagai tersangka penganiayaan perempuan di sebuah SPBU di daerah itu. Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhammad Ngajib mengatakan, pihaknya melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
Hasilnya penyidik meningkatkan status pelaku dari terlapor menjadi tersangka. "Yang bersangkutan sudah ditahan," Mokhammad Ngajib, Kamis, 25 Agustus 2022.
Tersangka bernama Syukri Zen merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD kota. Ia diduga melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan bernama Thata pada saat bersama-sama mengantri BBM di sebuah SPBU di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, 5 Agustus yang lalu. Video penganiayaan beredar luas di dunia maya dalam beberapa hari terakhir ini.
Ngajib menjelaskan bukti-bukti yang ditemukan berupa rekaman CCTV SPBU dan video yang beredar. Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.Sehari sebelumnya, Syukri Zen sudah menyampaikan permintaan maaf di muka umum atas prilaku yang diperbuatnya.
Sementara itu Ketua DPC Partai Gerindra Palembang Akbar Alfaro, menjelaskan pihaknya juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang telah dibuat oleh Syukri. Selain itu dia memastikan partai tidak akan mentolelir prilaku pelaku.
Sedangkan selaku pimpinan partai, Akbar Alfaro berjnaji akan memberikan tindakan tegas kepada Syukri berupa sanksi ringan hingga sanksi pemecatan. "Partai Gerindra tegas tidak mentolerir tindakan penganiayaan apalagi terhadap perempuan,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.