Kapolri Berharap Kasus Ferdy Sambo Bisa Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 24 Agustus 2022 11:16 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait kasus kematian Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan berkas perkara penembakan Brigadir J yang diduga didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 19 Agustus lalu. Saat ini, ia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung agar kasusnya segera P21.

"Kami terus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Harapan kami segera P21," kata Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Rabu 24 Agustus 2022.

Ia juga berterima kasih atas gerak cepat dari Kejaksaan Agung dengan menunjuk 30 jaksa untuk mengawal kasus ini. Proses kasus ini terus berjalan secara simultan. "Harapannya berkas kasus ini segera lengkap dan dilimpahkan ke persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya. Kejaksaan menyatakan akan segera meneliti berkas itu.

“Berkas diterima hari ini pukul 14.30 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, Jumat, 19 Agustus 2022.

Ketut mengatakan berkas itu diterima dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka. Di antaranya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihan Lumiu, Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf.

Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, sementara Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ketut menuturkan ini merupakan pelimpahan berkas Tahap I. Menurut dia, jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk menentukan berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formal dan material atau tidak. Bila jaksa menyatakan lengkap, maka kasus ini akan naik ke tahap penuntutan di pengadilan.

Menurut dia, selama penelitian jaksa akan terus berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim. Koordinasi itu, kata dia, dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.


Baca: Di depan DPR, Kapolri Tegaskan Timnya Solid Tangani Kasus Ferdy Sambo

Berita terkait

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

46 menit lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

12 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

22 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

3 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya