TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menganggap anak Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi termasuk keadaan rentan jadi sasaran stigmatisasi atau labelisasi. Menurutnya, negara wajib dan bertanggung jawab memberi perlindungan khusus kepada anak-anak mereka sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Anak-anak itu tampaknya memenuhi kriteria sebagai anak-anak yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orang tua mereka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad, 21 Agustus 2022.
Situasi tersebut diakibatkan oleh keadaan yang tengah dialami orang tua mereka saat ini. Istilahnya, kata Reza, anak-anak Ferdy Sambo berisiko mengalami secondary prisonization. Untuk primary prisonization-nya adalah yang dialami oleh ayah dan ibu mereka.
Reza menjelaskan, kondisi mental anak ketika diasuh oleh orang tua dari dalam tahanan atau lembaga pemasyarakatan (lapas), secara umum lebih baik daripada anak-anak yang harus dipisah dari orang tuanya. “Tapi sebelum itu direalisasikan, kondisi lapas perlu dicek terlebih dahulu. Demikian pula kondisi orang tua, misalnya ibu mereka,” tuturnya.
Sisi lain yang mesti diperhatikan adalah risiko bunuh diri dalam tahanan lebih tinggi daripada di dalam lapas, serta itu lebih tinggi lagi daripada di dunia bebas. “Jadi, dalam mata rantai proses pidana, masa prasidang bisa dianggap sebagai kurun waktu paling berbahaya bagi tahanan untuk melakukan aksi bunuh diri,” kata dia.
Reza mencontohkan sprei dan selimut harus dalam keadaan terikat kencang di ranjang. Pakaian tahanan dipilihkan secermatnya untuk meminimalisir kemungkinan digunakan sebagai instrumen gantung diri. Lalu hindari penggunaan peralatan makanan yang tajam, seperti kaca dan garpu. Jika diperlukan pasang CCTV dan perhatikan pesan samar mengenai mengakhiri hidup.
“Perhatikan perkataan yang bersangkutan, tangkap pesan-pesan samar tentang mengakhiri hidup. Semoga PC bisa terus sehat, sehingga proses pertanggungjawaban pidananya dapat berlangsung sesuai harapan masyarakat,” katanya.
Pada kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Lalu Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga menjadi tersangka.