"

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Reporter

Editor

Amirullah

Inspektorat Khusus Mabes Polri yang beranggotakan sejumlah jenderal bintang tiga memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik. Ia dianggap terlibat merusak kamera pengawas di sekitar rumahnya
Inspektorat Khusus Mabes Polri yang beranggotakan sejumlah jenderal bintang tiga memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik. Ia dianggap terlibat merusak kamera pengawas di sekitar rumahnya

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka. Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan tersebut diduga membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy terancam hukuman mati.

"FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.

Sebelumnya Listyo Sigit mengumumkan status Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Para jenderal yang mendampingi konferensi pers pada malam ini antara lain Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko, dan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika terjadi diduga karena baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pada 8 Juli 2022. Menurut versi awal polisi, Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi-istri Ferdy Sambo yang berada di kamar rumah singgahnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.

Putri berteriak dari dalam kamar saat itu, lalu Bharada E mendatangi sumber suara. Brigadir J diduga menembak lebih dulu, kemudian dibalas oleh Bharada E hingga akhirnya tewas dengan sejumlah luka tembak.

Jenazah Brigadir J kemudian dibawa dan dilakukan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Setelah itu jenazah dikirimkan ke Jambi, di mana kampung halaman dan kediaman orang tuanya tinggal.

Namun pihak keluarga saat itu diminta untuk tidak membuka peti mati. Walaupun akhirnya petugas kepolisian di sana memperbolehkan membuka.

Pihak keluarga Brigadir J merasa curiga atas kematian bintara Polri itu lantaran ada sejumlah luka janggal. Kuasa hukum keluarga pun melaporkan masalah ini dengan bukti foto luka-luka pada jenazah dan bukti digital yang ditunjukkan ke Bareskrim.

Kapolri telah membentuk tim khusus internal dengan menggandeng piham eksternal, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dua lembaga itu saat ini sedang mengusut kasus, seperti meminta keterangan pada pihak yang terkait kasus ini.

Bharada E belakangan ini merubah keterangannya mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut. Melalui pihak pengacara, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Pada kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

7 jam lalu

Ismail Bolong akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Namanya viral setelah ia mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. YouTube
Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

Berkas perkara Ismail Bolong belum dinyatakan lengkap meskipun telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.


Pecat 5 Anggota Polda Jawa Tengah yang Jadi Calo Penerimaan Bintara, Polri Berharap Efek Jera

11 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus Indosurya di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Henry Surya ditersangkakan setelah Bareskrim Polri membuka lagi penyidikan kasus Indosurya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas para terdakwa kasus itu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pecat 5 Anggota Polda Jawa Tengah yang Jadi Calo Penerimaan Bintara, Polri Berharap Efek Jera

Polri berharap pemecatan 5 anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat praktek percaloan bisa menimbulkan efek jera.


Polda Jateng Proses Pidana 5 Anggotanya yang Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara

17 jam lalu

Kabid Humas Polda Jateng Kombe Pol. Iqbal Alqudusy. ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng
Polda Jateng Proses Pidana 5 Anggotanya yang Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan kelima personel saat ini menjalani proses penyidikan kasus penerimaan bintara


3 Upaya Polri Dukung Kebijakan Jokowi Larang Thrifting atau Impor Pakaian Bekas

1 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Penanganan pengaturan skor oleh mafia bola di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad, 19 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
3 Upaya Polri Dukung Kebijakan Jokowi Larang Thrifting atau Impor Pakaian Bekas

Polri turut mendukung kebijakan Jokowi larang thrifting melalui pengawalan hingga pemusnahan pakaian bekas


Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Jika Ada Penyelundupan Pakaian Bekas Impor, Kami Tindak Tegas

1 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Dok Polri
Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Jika Ada Penyelundupan Pakaian Bekas Impor, Kami Tindak Tegas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian usut penyelundupan pakaian bekas impor.


Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Penyelundupan Pakaian Bekas Impor

1 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat diwawancara wartawan/ Tika Ayu
Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Penyelundupan Pakaian Bekas Impor

Kapolri Sigit telah menginstruksikan seluruh jajaran mencari akar masalah, serta melakukan pemeriksaan soal munculnya pakaian bekas impor itu.


Kapolri Instruksikan 5 Polisi Jawa Tengah yang Jadi Calo Dipecat dan Dipidana

2 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Penanganan pengaturan skor oleh mafia bola di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad, 19 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kapolri Instruksikan 5 Polisi Jawa Tengah yang Jadi Calo Dipecat dan Dipidana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan lima personel Polda Jawa Tengah yang menjadi calo penerimaan Bintara dipecat.


Aliansi Sipil Desak Kapolri Proses Pidana Anggotanya di Kasus Pungli Penerimaan Bintara

2 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap menyampaikan keterangan pers terkait bentrokan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara Sulawesi Tengah, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18 Januari). Kapolri mengungkapkan situasi telah diatasi dan Polri telah mengamankan 71 orang lebih serta menetapkan 17 orang tersangka, selain itu Presiden Jokowi juga memerintahkan kepolisian untuk menindak tegas pelaku tindak pidana kerusuhan yang menyebabkan seorang pekerja lokal dan satu tenaga kerja asing tewas. ANTARA/Sigid Kurniawa
Aliansi Sipil Desak Kapolri Proses Pidana Anggotanya di Kasus Pungli Penerimaan Bintara

Aliansi Masyarakat Sipil mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memproses pidana anggota polisi yang melakukan pungli penerimaan bintara


Boy Rafli Amar Sebut Ada Anggota Parpol Baru Terafiliasi Terorisme, Ini Profil Kepala BNPT

3 hari lalu

Boy Rafli Amar diketahui menempuh pendidikan di AKABRI bagian Kepolisian dan lulus pada tahun 1988 dengan pangkat Letnan Dua Polisi (Letda Polisi). Boy Rafli Amar yang kini resmi menjabat sebagai Kepala BNPT pada 6 Mei 2020 lalu, sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Wakalemdiklat), Kapolda Papua pada 2017, Kapolda Banten pada 2014-2016, Kabid Humas Polda Metro Jaya pada 2009, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri. Foto/Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool
Boy Rafli Amar Sebut Ada Anggota Parpol Baru Terafiliasi Terorisme, Ini Profil Kepala BNPT

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan ada anggota partai politik baru yang terindikasi berafiliasi dengan jaringan terorisme.


Koalisi Sipil Minta Kapolri Turun Tangan dalam Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

3 hari lalu

Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memimpin sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan dengan terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 9 Maret 2023. Dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, sebanyak 135 orang tewas dan lebih dari 700 lainnya terluka akibat berdesakan saat menghindari gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Koalisi Sipil Minta Kapolri Turun Tangan dalam Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Koalisi juga meminta Komnas HAM RI menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.